Tuesday, March 19, 2013

Contoh Pembuatan Laporan Akhir Panwascam dalam Kegiatan Pilkada



ini hanya sekedar contoh, untuk mendapatkan file dalam bentuk PDF (KLIK DISINI) dan file doc. (Ambil Disini)


 LAPORAN KINERJA PENGAWAS PEMILU
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN 2013
PANITIA PENGAWAS PEMILU KECAMATAN PASEKAN
KABUPATEN INDRAMAYU




















JL. BRAWIJAYA NO. 40 RT 04 RW 01 DESA PABEAN ILIR
KECAMATAN PASEKAN KABUPATEN INDRAMAYU

KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji dan syukur Kehadirat Allah SWT. Atas segala Limpahan Rahmat, Inayah dan Hidayah-Nya, kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Peroide 2013–2018, yang telah dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 24 Pebruari 2013 secara serentak bersama-sama berjalan dengan Tertib, Lancar, Aman dan Nyaman Sukses tanpa Ekses.
Panwaslu Kecamatan Pasekan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Penyelenggara  Pemilu, secara keseluruhan dapat dilaksanakan dengan baik, berkat adanya kerjasama dan konsolidasi Internal Kelembagaan Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) dan Pengawas Pemilu Lapangan yang ada di desa-desa, dengan motto : SIMP ; Panwas dapat membangun Sinergitas, Integritas, Moralitas dan Profesionalitas, serta Panwaslucam Pasekan dapat membangun kerjasama dengan Penyelenggara Pemilu lainnya seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), Jajaran TNI/Koramil, Jajaran Kepolisian/Polsek, Pemerintahan Kecamatan, Tim Sukses Paslon 1, 2, 3, 4, dan 5, Partai Politik tingkat Kecamatan maupun yang tersebar di desa-desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, sehingga kerjasama dan koordinasi yang terbangun telah membawa perubahan mutu pemilu yang lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya.

Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kecamatan Pasekan terlaksana sukses tanpa ekses, meskipun masih ada hal-hal yang perlu adanya perbaikan-perbaikan, akan tetapi proses pemilihan kali ini merupakan keberhasilan dan kemenangan masyarakat Indramayu pada umumnya dan Kecamatan Pasekan khususnya.
Panwaslucam Pasekan lebih mengutamakan pencegahan dalam mengawal tahapan-tahapan pemilu yang ada atas adanya suatu pelanggaran-pelanggaran pemilu, yang bertujuan Pemilu di Kecamatan Pasekan dapat  berjalanLUBER dan JUJUR, dengan harapan Pemilu yang demokratis menjadi perwujudan hak seluruh masyarakat Indramayu umumnya dan masyarakat Kecamatan Pasekan khususnya.
Dengan adanya peningkatan mutu penyelenggaraan Pemilu khususnya di Kecamatan Pasekan kali ini, akan menjadi modal pembelajaran dan pendewasaan demokrasi dimasa yang akan datang.
Dengan berakhirnya penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat ini periode 2013-2018 ini, kita berharap seraya memohon Ridlo Allah SWT., agar Penyelenggaraan Pemilu dimasa-masa menadatang akan lebih baik dan jauh lebih baik lagi.
Semoga Allah SWT., selalu memberikan petunjuk-Nya, dan kita selalu dalam lindungan-Nya. Amin.





















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR   ………………………………………………………..       
DAFTAR ISI  ………………………………………………………………….       
BAB I         PENDAHULUAN ………………………………………………..       
A.     PENILAIAN PANWASLU KECAMATAN PASEKAN MENGENAI PENYELENGGARAAN PEMILU DI KECAMATAN PASEKAN                 
B.     KANDIDAT YANG DITETAPKAN SEBAGAI KEPALA DAERAH TERPILIH SERTA PEROLEHAN HASIL  SUARA                                     
BAB II        ORGANISASI PENGAWASAN PEMILU ….…………………      
A.     TUGAS DAN WEWENANG ……….………………………      
B.     STRUKTUR ORGANISASI …….…………………………      
C.    REKRUITMEN ANGGOTA   ……………………………….      
D.    PENINGKATAN KAPASITAS ANGGOTA ………………      
C. KOORDINASI DAN KERJASAMA    ….……………………      
D. FASILITAS DAN PENDANAAN .  ………………………….      
BAB III       PENYELENGGARAAN PEMILU ………………………………     
A.   PENGATURAN PEMILU  ...……….….……………………      
B.   PELAKSANAAN PEMILU PER TAHAPAN ……….……..      
1.     Tahap Daftar Pemilih ………………………………….      
2.     Kampanye ………….…………………………………..      
3.     Masa Tenang …………………………………………..      
4.     Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan
       Pemungutan Suara  …………………………………..      
5.     Pemungutan dan Penghitungan ……..…………….      
6.     Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara ….…..………      

BAB IV      PELANGGARAN PEMILU DAN PENANGANANNYA  ....….      
A.   PENGERTIAN PELANGGARAN  PEMILU  ……………..      
B.   PELANGGARAN ADMINISTRASI DAN
PENANGANANNYA ……………………………………….      
1.     Penyusunan Daftar Pemilih ……….…………………      
2.     Kampanye …………..………………………………….      
3.     Masa Tenang ………….……………………………….      
4.     Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan
       Pemungutan Suara ……………………………………      
5.     Pemungutan dan Penghitungan ……….…………….    
6.     Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara ………………     
C.    PELANGGARAN PIDANA DAN PENANGANANNYA      
1.     Penyusunan Daftar Pemilih ……….…………………      
2.     Kampanye ………..…………………………………….      
3.     Masa Tenang ………….……………………………….      
4.     Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara                                    ……………………………………      
5.     Pemungutan dan Penghitungan …………………….     
6.     Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara ..…………….      
BAB V      SENGKETA PEMILU KADA  ……….…………………………      
A.     PENGERTIAN SENGKETA  PEMILU KADA ……….…..      
B.     SENGKETA  PEMILU KADA DAN PENANGANNYA             ....       
BAB           VI PENUTUP …………….………………………………………      
A.     KESIMPULAN   ……………...….…………………………..      
B.     REKOMENDASI ……..…..…………………………..…….      
1.     Untuk Perbaikan Sistem Pemilu ……….…………….      
2.     Kepesertaan Pemilu ….……………………………….      
3.     Tahapan Pemilu ……….……………………………….     
4.     Kepengawasan …..……………………………………      
5.     Pemantauan   …..……………………………………….      
6.     Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara ………………     










BAB I
PENDAHULUAN

A.     PENYELENGGARAAN PEMILU DI KECAMATAN PASEKAN
Penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Pasekan secara keseluruhan telah mengalami peningkatan dari segi kualitas penyelenggaraannya. Hal ini sebagai hasil kerja sama semua pihak yang berkompeten di tingkat Kecamatan maupun tingkat desa.
Berbagai upaya telah dilaksanakan dalam rangka menggalang kerjasama dengan berbagai elemen mulai dengan PPK, POLRI, TNI, Pemeritah Kecamatan dan Unsur Eksternal lainnya seperti Tim Sukses Masing-masing Calon dan LSM Kalangan Pers, dalam rangka menyamakan persepsi dalam mengusung pemilu yang demokratis, aman dan lancar.
Respon baik yang didapat dan kerjasama dari pihak-pihak yang berkompeten di Kecamatan Pasekan telah membawa perubahan yang nyata dalam penyelenggaraan pemilukada ini. Dengan mengedepankan pencegahan adanya pelanggaran dalam tahapan pemilu sangat efektif untuk meningkatkan kualitas pemilu ini.
    
B.    KANDIDAT YANG DITETAPKAN SEBAGAI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TERPILIH SERTA PEROLEHAN SUARANYA
Dari hasil perhitungan akhir yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2013, telah ditetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 4 (Empat) Atau H. Ahmad Heryawan dan H. Dedy Mizwar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Periode 2013 – 2018. Dengan perolehan suara sebesar 6.515.313 (Enam juta lima ratus lima belas ribu tiga ratus tiga belas) Suara atau  32,29 % (Tiga puluh dua koma duapuluh sembilan persen) dari suara sah Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang dilaksanakan pada Hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2013.
Adapun perolehan suara untuk masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu hasil Rapat Pleno Penghitungan Akhir Di PPK Kecamatan Pasekan pada   Hari   Minggu tanggal 24 Pebruari 2013 adalah sebagai berikut :
1.      Paslon Nomor 1 (Drs. Dikdik M. Arief Mansyur, SH., MH. dan Drs. Cecep Nana Suryana Toyib, M.Si.), sejumlah 93 Suara ( 0,74 %).
2.      Paslon Nomor 2 (Dr. H. Irianto M. S. Syafiuddin dan Dr. Tatang Farhanul Hakim, M.Pd.), sejumlah 6.445 Suara ( 51.09 %).
3.      Paslon Nomor 3 (Dede Yusuf Macan Effendi, ST. dan Dr. Ir. H. Lex Laksamana Zainal Lan, Dipl.HE.), sejumlah 1.363 Suara ( 10,80 %)
4.      Paslon Nomor 4 (H. Ahmad Heryawan dan H. Dedy Mizwar), sejumlah 1.434 Suara (11,37 %).
5.      Paslon Nomor 5 (Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki), sejumlah 3.281 Suara (25,55 %).




BAB II
ORGANISASI PENGAWASAN PEMILU

A.     TUGAS DAN WEWENANG
Dalam hal Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilu Kacamatan Pasekan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebagaimana diamantkan pada Pasal 77, Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan Pasekan adalah : Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kecamatan; Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; Melaporkan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana; Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kabupaten Indramayu untuk ditindaklanjuti; Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;  Menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten Indramayu. sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan; dan Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun Kewajiban Panwaslu Kecamatan Pasekan bersikap tidak diskriminatif dalam melaksanakan tugas kewenangannnya.
Berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran    terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, Panwaslu Kecamatan Pasekan telah banyak menerima laporan dari Tim Sukses Paslon, LSM dan masyarakat, dan melaporkannya kepada Panwaslu Kabupaten Indramayu, sekaligus melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak pelapor, saksi dan terlapor.

B.    STRUKTUR ORGANISASI
Sesuai dengan Pedoman yang ada, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat tahun 2013 Kecamatan Pasekan, adalah sebagai berikut :

a.      Unsur Pimpinan yang terdiri dari tiga orang Komisioner sebagai berikut :
1.    SODIKIN           (Ketua merangkap Anggota),
2.    SARIP                (Anggota) dan
3.    KUSEN, SH      (Anggota).
b.      Unsur Kesekretariatan yang terdiri dari Satu Orang Kepala Sekretariat, Satu orang Bendahara dan Dua Orang Staf Sekretariat sebagai berikut :
1.    AHYAR                          (Kepala Sekretariat),
2.    WINARTI                       (Bendahara),
3.    CASMITA                      (Staf Sekretariat),
4.    TITIN NURHAENIH    (Staf Sekretariat).
c.      Pembagian Divisi terdiri dari : Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Divisi Organisasi SDM dan Hubungan antar Lembaga, serta Divisi Pengawasan, Sosialisasi dan Humas, yang melibatkan Tiga orang komisioner dan Staf Sekretariat.

Struktur Organisasi yang dimaksud di atas dapat dilihat sebagaimana bagan di bawah ini;






C.    REKRUITMEN ANGGOTA
Pelaksanaan Perekrutan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), dilaksanakan melalui seleksi dengan tahanpan sebagai berikut :

a.      Pengumuman Pembukaan Pendaftaran PPL
Pengumunman Pembukaan Rekrutmen PPL dilaksanakan serentak pada tanggal 13 September  2012 melalui Selebaran yang dibagikan untuk setiap desa.

b.      Pendaftaran
Pengambilan Formulir dan Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 19 September 2012.

c.      Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi dilaksanakan dua hari yaitu pada tanggal 20 September 2012, dengan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi yang ditentukan termasuk umur minimum. Hasil seleksi telah diplenokan pada tanggal 20 September 2012 dengan keputusan dari 6 Orang Pendaftar ditetapkan sebanyak 6 Berkas Pendaftaran yang Lulus Seleksi Administrasi, dan diumumkan pada tanggal 21 September 2012 melalui Papan Pengumuman Sekretariat Panwascam.

Setelah pengumuman Seleksi Administrasi, Panitia Seleksi membuka masukan dari masyarakat berkaitan Pendaftar yang Lolos Seleksi Administrasi, dilaksanakan mulai tanggal 22 September 2012.

d.      Seleksi Tertulis
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Panwaslucam  Pasekan dengan Berita Acara Nomor : 03/Panwaslucam Pasekan/IX/2012, bahwa Tes Tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2012. Pelaksanaannya bertempat di Aula Kantor Camat Pasekan sesuai dengan jadwal, diikuti oleh 6 Peserta.


Pemeriksaan Hasil Tes Tertulis dilaksanakan pada tanggal 26 September 2012.  Hasil pemeriksaan telah ditetapkan berdasarkan Rapat Pleno Panwaslucam Pasekan dengan Berita Acara Nomor : 04/Panwaslucam Pasekan/IX/2012 tanggal 27 September 2012 dengan keputusan bahwa yang masuk 1 orang untuk masing-masing desa, atau sebanyak 6 orang Peserta Lulus Tes Tertulis dan berhak untuk mengikuti Tes Kelayakan dan Kepatutan dalam Tes Wawancara.

e.      Tes Kelayakan dan Kepatutan.
Tes Kelayakan dan Kepatutan dilaksanakan selama satu hari yaitu hari Sabtu tanggal 29 September  2012 bertempat di Aula Kantor Camat Pasekan, diikuti oleh 6 Peserta.

f.       Penetapan dan Pelantikan.
Hasil Tes Kelayakan dan Kepatutan telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Panitia Panwaslucam Pasekan pada tanggal 30 September 2012 dengan Berita Acara Nomor : 05/ Panwaslucam Pasekan/IX/2012, dengan menetapkan 6 orang peserta menjadi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk 6 desa di Kecamatan Pasekan
Pelantikan Panitia Pengawas Pemilu Lapangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat tingkat Kecamatan Paskean Kabupaten Indramayu, dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 04 Oktober 2012  bertempat di Aula Kantor Camat Pasekan
Dalam Acara Pelantikan Panwascam yang dimulai pada pukul 10.00 WIB, dihadiri oleh Komisioner Panwaslu Kabupaten Indramayu (Bapak Syamsul Bahri Siregar, SH.MH) Camat Pasekan, Koramil Pasekan, Kapolseksub Pasekan.

g.      Pergantian Anggota PPL
Setelah berkas-berkas PPL diserahkan ke-Panwaskab, ditemukan PPL Desa Totoran dinyatakan belum cukup umur, maka dari itu perlu adanya pergantian.
Oleh sebab itu Panwascam Pasekan melakukan rapat pleno untuk menentukan pergantian PPL Desa Totoran, yang semula Sdr. TARSIDIN diganti dengan Sdr. SULAEMAN, dengan Berita Acara Nomor : 8/Panwaslucam/X/2012.

D.    PENYIAPAN SEKRETARIAT
Untuk medukung kegiatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasekan, perlu menyiapkan Sekretariat, yang dimohonkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui Camat Pasekan untuk mendelegasikan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dialih tugaskan ke Kantor Panwaslucam Pasekan untuk menduduki Jabatan sebagai Kepala Sekretariat dan Bendahara.
Disamping Kepala Sekretariat dan Bendahara, jauh sebelumnya Panwascam telah merekrut Staf Sekretariat beberapa saat setelah Panwascam dilantik. Hal ini bersifat penting dan mendesak mengingat tahapan kegiatan Panwascam sudah mulai berjalan.  

E.     PENINGKATAN KAPASITAS ANGGOTA
Dalam upaya meningkatkan mutu pengawasan, Panwaslucam Pasekan telah mengikuti pembinaan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Rapat-rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kabupaten Indramayu sesuai dengan Tahapan Pemilu. Disamping hal tersebut, secara periodik Panwascam Pasekan melakukan Rapat Koordinasi dan pembinaan langsung di lapangan/desa.

Pembinaan yang diikuti bertujuan untuk peningkatan kemampuan Panwascam dan Kesekretariatannya, yang akan dilanjutkan terhadap peningkatan kapasitas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

Pembinaan pula telah diberikan langsung oleh Panwaslu Kabupaten Indramayu melalui Supervisi berkala.

F.     KOORDINASI DAN KERJASAMA
Aplikasi pelaksanakan mengikat pada tugas pokok, Panwaslucam Pasekan Indramayu yang mengedepankan pengawasan prefentif dengan melakukan pendekatan pencegahan dengan cara membangun koordinasi, komunikasi Kerjasama antar lembaga yang berkompeten dalam kegiatan pemilu yang langsung maupun tidak langsung. Sosialisasi kepada kelompok-kelompok strategis, Pegawai Negeri Sipil, Tokoh Ulama dan Masyarakat serta Tim Sukses Masing masing Paslon dan juga melibatkan Tokoh Pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Penekanan yang diterapkan adalah menyamakan persepsi akan tugas, kewajiban dan wewenang masing-masing pihak untuk menciptakan kondisi yang kondusif demi terbangunnya pesta demokrasi yang menjamin hak konstitusi rakyat.

Lembaga Pengawas juga telah melakukan tindakan-tindakan yang tegas terhadap kondisi yang berpotensi menjadi konflik dan menghindarkan kejadian yang anarkis dan tidak diinginkan.

G.    FASILITAS DAN PENDANAAN
Untuk mendukung kinerja Panwaslucam Pasekan, telah ditetapkan Fasilitas yang bisa diberikan berdasarkan Pagu Anggaran dari Panwaslu Kabupaten Indramayu. Fasilitas dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Fasilitas Panwaslucam Pasekan ;
-     Sewa Kontor / Sekretariat
-     Sewa Kendaraan Operasional R-2
-     Biaya Rekruitmen
-     Sewa Meubeulair
-     Penunjang Kesekretariatan ;
a.     Sewa Laptop
b.     Sewa Printer
-     Honor Panwaslucam dan PPL
-     Honor Sekretariat Panwaslucam
-     Honor Staf Sekretariat Panwaslucam
-     Biaya Perjalanan Dinas Panwaslu Kecamatan
-     Biaya ATK
-     Cetak dan Penggandaan
-     Kebutuhan Rumah Tangga
-     Bahan Bakar Minyak (BBM)
-     Lembur
-     Makan Minum


























BAB III
PENYELENGGARAAN PEMILU

A.        PENGATURAN PEMILU KADA
-     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
-     Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
-     Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
-     Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pemutahiran Data Pemilih.
-     Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
-     Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013.

B.        PELAKSANAAN PEMILU PER TAHAPAN
1.     Tahapan Daftar Pemilih
a.      Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Berdasarkan program dan kegiatan jadwal tahapan penyelengaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 penyusunan daftar pemilih sementara tanggal 06 Oktober 2012 sampai dengan 04 Nopember 2012.
Pelaksanaan penyusunan pemilih sementara sesuai tugas dan fungsinya KPU Kabupaten Indramayu telah melakukan langkah– langkah sebagai berikut :
-       Penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dari Disdukcapil Kabupaten Indramayu sebagai data pembanding
-       Penyerahan draf DPS kepada PPS melalui PPK.
-       Penyusunan data pemilih per TPS (dari draf DPS).
-       Pembentukan / Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
-       Validasi / coklit draf DPS kepada pemilih melalui RT
-       Pengesahan DPS Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
-       Pengumuman DPS untuk memperoleh tanggapan masyarakat.

PPL se Kecamatan Pasekan mengalami kesulitan dalam mendapatkan salinan DP4, karena PPK menginstruksikan kepada masing-masing PPS untuk tidak memberikan salinan DP4.
Salinan DP4 baru didapat dari KPUD Indramayu melalui Panwascam setelah rapat koordinasi seluruh Panwascam se Kabupaten. PPL mendapat salinan DP4 tanggal 05 Desember 2012.
Salinan DPS baru didapat PPL se Kecamatan Pasekan setelah adanya koordinasi Ketua Panwascam dengan Ketua PPK. PPL mendapat salinan DPS melalui Panwascam dari PPK tanggal 2 Januari 2013. Sehingga dalam pengawasan DP4 dan DPS, Panwas dan PPL se Kecamatan Pasekan kurang optimal.

b.      Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Berdasarkan program dan kegiatan jadwal tahapan penyelengaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 penyusunan daftar pemilih tetap tanggal 05 Januari 2013 sampai dengan 09 Januari 2013.
Pelaksanaan penyusunan pemilih tetap sesuai tugas dan fungsinya KPU Kabupaten Indramayu telah melakukan langkah– langkah sebagai berikut :
-            Perbaikan / Penulisan pemilih tambahan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
-            Pengumuman DPS hasil perbaikan dan pemilih tambahan serta penyusunan draf Daftar Pemilih Tetap (DPT)
-            Penyampaian draf DPT kepada PPK
-            Entri data pemilih perbaikan dan pemilih tambahan menjadi DPT
-            Penyampaian rekapitulasi draf DPT dari seluruh PPS.
-            Penyampaian DPT kepada PPS melalui PPK.
-            Pengesahan DPT Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013.
-            Pengumuman DPT.

2.     Sebelum masa Kampanye
Sebelum masa pelaksanaan kampanye dimulai Panwascam, PPL, Tim Sukses Pasangan Calon, Kepolisian, Satpol PP, dan Koramil melaksanakan penertiban atribut pasangan calon sesuai dengan surat edaran Panwaskab Nomor 39/Per/Panwaslu/I/2013 dan surat edaran Panwascam Nomor 12/Panwascam/I/2013 tentang Permohonan Peneriban Atribut Pasangan Calon dan dan Nomor 14/Panwascam/II/2013 tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye.

3.     Kampanye
Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 yang dilaksanakan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

a.      Pelaksanaan Kampanye
Setiap pasangan diberikan kebebasan melaksanakan semua bentuk kampanye seperti rapat umum, pertemuan tertutup, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan kegiatan-kegiatan lain yang telah ditentukan yaitu :
-       Untuk pasangan No. 1 (Dikdik/Cecep) tanggal 11 & 16 Pebruari 2013
-       Untuk pasangan No. 2 (Intan) tanggal 12 & 17 Pebruari 2013
-       Untuk Pasangan No. 3 (Dede Yusuf/Lex Laksamana) tanggal 08, 13 dan 18 Pebruari 2013
-       Untuk pasangan No. 4 (Aher/Demiz) tanggal 09, 14 & 19 Pebruari 2013
-       Untuk pasangan No. 5 (Rieke/Teten) tanggal 05, 10 & 20 Pebruari 2013

b.      Pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2013, Pelaksanaan kampanye terbuka paslon dan tim kampanye No. 2 (Intan) putaran pertama di Desa Brondong bertempat di Rumah Bpk. H. Irsyad dan dihadiri oleh masyarakat se Kecamatan Pasekan, PD Golkar tingkat Desa se Kecamatan Pasekan dari jam 13.00 s/d 16.00 WIB. Tidak ada kendala (aman).  
Untuk pelaksanaan putaran kampanye terakhir Hari minggu tanggal 17 Pebruari 2013, pelaksanaan kampanye terbuka  paslon dan tim kampanye No. 2 (Intan) di Desa Pasekan bertempat di Lapangan Volly depan rumah PD Golkar Desa Pasekan Kecamatan Pasekan, dihadiri oleh Timses Tingkat Kabupaten dan masyarakat se Kecamatan Pasekan sejumlah + 400 orang dari jam 13.30 s/d 16.30 WIB. Tidak ada kendala (aman). 
Untuk pasangan calon lainnya tidak melakukan kampanye di Kecamatan Pasekan.
c.      Pasangan Calon dan Tim Kampanye yang melaksanakan kegiatan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh KPUD Kabupaten Indramayu merupakan pelanggaran pidana sesuai dengan pasal 116 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

4.     Masa Tenang
Sesuai jadwal masa tenang dilaksanakan 21 – 23 Pebruari 2013.
Langkah – langkah kegiatan
a.      Sebelum masa tenang
-       Surat edaran Panwascam No. 15/Panwascam/II/2013 tanggal 20 Pebruari 2013 tentang penertiban/pencabutan  alat peraga kampanye.
-       Penertiban atribut bakal calon sebagai realisasi dari surat edaran yang dilaksanakan tanggal 20 Pebruari 2013 bersama–sama dengan aparat kesatuan pamong praja Kecamatan Pasekan.

b.      Masa Tenang
Penertiban atribut alat peraga kampanye secara serentak dilaksanakan pada tanggal 23 Pebruari 2013 dengan melibatkan Panwascam Pasekan dan Sat Pol PP Kecamatan Pasekan.

5.     Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara
Percetakan dan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara meliputi dua kegiatan yaitu :
a.      Pengadaan dan Pendistribusian Barang dan perlengkapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2013 dimulai tanggal 19 – 23 Pebruari 2013
b.      Surat suara yang di terima dari KPUD ke PPK 18.345 lembar sesuai DPT, surat suara tambahan 2,5% 459 lembar, total keseluruhan 18.804 lembar, kotak suara 40 buah, bilik suara 80 buah untuk 40 TPS se Kecamatan Pasekan.

6.     Pemungutan dan Penghitungan
a.      Pemungutan suara
-       Dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2013 di 40 TPS.
-       Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WIB.

b.      Penghitungan suara
-       Penyusunan dan penyampaian BA dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dari KPPS ke PPS tanggal 24 Pebruari 2013 dimulai Pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai
-       Hasil penghitungan suara di seluruh TPS pada PPS yang bersangkutan dilaksanakan pada tanggal 25 Pebruari 2013.
Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku.

7.     Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
a.      Tingkat Desa
-            Penyusunan dan penyampaian BA dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPPS di PPS tanggal 25 Pebruari 2013.

b.      Tingkat Kecamatan
-            Penyusunan BA dan rekapitulasi hasil penghitungan suara se Kecamatan Pasekan dilaksanakan mulai tanggal 27 Pebruari 2013.



















BAB IV
PELANGGARAN PEMILU DAN PENANGANANNYA

A.     PENGERTIAN PELANGGARAN PEMILUKADA
Pelanggaran Pemilukada adalah setiap perbuatan melawan Hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Pemilukada. Jadi ada Aturan Pemilu yang dilanggar.

B.    PELANGGARAN ADMINISTRASI DAN PENANGANANNYA
1.      Penyusunan Daftar Pemilih
a.     Uraian Kejadian
:
Pada tgl 21 – 30 Desember 2013, PPL se Kecamatan Pasekan tidak mendapatkan salinan DP4 dan DPS dari masing-masing PPS se Kecamatan Pasekan dengan alasan belum bisa memberikan salinan DP4 dan DPS ke PPL
b.     Identitas Pelapor
:
Panwascam Pasekan dan PPL
c.     Identitas terlapor
:
PPS  se Kecamatan Pasekan
d.     Identitas saksi –         saksi

Panwascam Pasekan dan PPL
e.     Barang bukti
:
-
f.      Kajian         Pelanggaran                        
:
Berdasarkan Keputusan KPU No : 01 tahun 2012 tentang tahapan, program dan Jadwal waktu penyelenggaraan PEMILUKADA dijelaskan bahwa salinan DP4 dari masing-masing PPS se Kecamatan Pasekan dengan alasan belum bisa memberikan salinan DP4 ke PPL tidak terkait kepada pelanggaran administrasi, tetapi lebih ditekankan kepada menutup transparansi publik.
g.     Penanganan dan         hasil
:
Panwascam melaporkan kepada Panwaskab dengan surat bernomor 01/Panwascam/XII/2012 untuk direkomendasikan kepada KPUD Indramayu untuk ditindak lanjuti. Atas rekomendasi tersebut KPUD memanggil Ketua PPK untuk klarifikasi masalah tersebut.
PPK menyatakan kepada Panwascam untuk memberikan salinan DPS dengan catatan melalui surat permohonan atas nama kelembagaan.
PPK dan Panwascam Kecamatan Pasekan sudah menjalin kerjasama yang baik dan tidak ada permasalahan demi berjalannya pesta demokrasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013.

2.      Kampanye
Penyelenggaraan kampanye di Kecamatan Pasekan hanya dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan No. 2 (Intan) tidak ada pelanggaran.

3.      Masa Tenang
Dalam masa tenang masih terdapat atribut pasangan calon yang terpasang oleh sebab itu panwascam menginstruksikan lewat surat kepada tim sukses pasangan calon untuk segera menertibkan/pencabutan alat peraga kampanye. Setelah tidak ada realisasi dari tim sukses pasangan calon maka panwascam berkoordinasi dengan kasi trantib untuk membersihkan atribut yang masih terpasang hal ini tidak terkait dengan pelanggaran administrasi.
4.      Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara
Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan sesuai jadwal (tidak ada pelanggaran).

5.      Pemungutan dan Penghitungan
Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pukul 07.00 WIB sesuai jadwal / tidak ada pelanggaran, sedangkan penghitungan suara dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB s/d selesai.

6.      Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Rekapitulasi pelaksanaan hasil penghitungan suara di PPS yang dilakukan oleh PPS sesuai jadwal.
Rekapitulasi pelaksanaan hasil penghitungan suara di PPK sesuai jadwal.

C.    PELANGGARAN PIDANA DAN PENANGANANNYA
1.      Penyusunan Daftar Pemilih
              Dalam penyusunan daftar pemilih tidak ada pelanggaran pidana.

2.      Kampanye
Dalam masa kampanye tidak ada pelanggaran pidana.

3.      Masa Tenang
Dalam masa tenang tidak ada pelanggaran pidana.

4.      Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara
Dalam Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara
tidak ada pelanggaran pidana.

5.      Pemungutan dan Penghitungan
Dalam pemungutan dan penghitungan suara tidak ada pelanggaran pidana.

6.      Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara baik oleh PPS dan PPK tidak ada pelanggaran pidana.
BAB V
SENGKETA PEMILU KADA

A.   PENGERTIAN SENGKETA PEMILU KADA
Pengertian sengketa pilkada adalah sengketa terjadi karena adanya benturan kepentingan oleh karena itu seiring dengan perkembangan masyarakat muncul hukum yang berusaha untuk meminimalisir berbagai benturan kepentingan dalam masyarakat. Dengan demikian sengketa pilkada dapat diartikan suatu benturan kepentingan yang terjadi antara calon kepala daerah yang satu dengan yang lainnya dalam peristiwa hukum.

B.   SENGKETA PEMILU KADA DAN PENANGANNYA
Panwaslu diingatkan untuk menjalankan secara tepat kewenangan dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu kada, mengingat lembaga ini memiliki kewenangan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang timbul, penyelesaian sengketa telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 melalui mekanisme penyelesaian sengketa maka dalam menyelesaikan mekanisme itu, Panwaslu dituntut untuk mula-mula mempertemukan diantara para pihak yang bersengketa melalui musyawarah dan mufakat, jika tidak tercapai kesepakatan yang bersifat final dan mengikat maka Panwascam diwajibkan membuat keputusan dengan sebelumnya memberikan alternatif penyelesaian, bila tidak tercapai juga maka penyelesaian diputuskan oleh panwaslu kada, dilakukan paling lambat 14 hari sejak pihak-pihak yang bersengketa dipertemukan, hasil kesepakatan pihak yang bersengketa melalui proses musyawarah tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pemilu. Jika tercapai musyawarah dan mufakat maka panwaslu membuat keputusan yang bersifat final dan mengikat oleh rapat pleno panwaslu yang bersifat tertutup.
Permohonan penyelesaian sengketa dinyatakan gugur bila pemohon ataupun termohon meninggal dunia.
Pemohon atau kuasanya tidak datang dan hadir dalam pertemuan pertama setelah 3 kali dilakukan pemanggilan secara patut dan sah oleh panwaslu, termohon telah memenuhi tuntutan pemohon sebelum dilaksanakan proses penyelesaian sengketa pemilu kada dan pemohon mencabut permohonannya.
Sengketa pemilu kada merupakan sengketa yang ditimbulkan karena adanya perbedaan penafsiran antara para pihak atau suatu ketidak jelasan tertentu yang berkaitan dengan masalah fakta, kegiatan, ketentuan perundang-undangan mengenai pemilu kada dan keadaan dimana pengakuan atau pendapat dari salah satu pihak mendapat penolakan, pengakuan yang berbeda atau penghindaran dari pihak lain.
Dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 di Kecamatan Pasekan tidak ada sengketa pemilu.



















BAB VI
PENUTUP

A.   KESIMPULAN
Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan Pemilu Kada  berjalan Kondusif
Secara umum penyelenggaraan  Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 berjalan dengan damai kondusif tanpa ada skala konflik sosial yang eskalatif dan massif, kalaupun muncul konflik tetapi masih dalam batas lumrah dan wajar dalam berdemokrasi.

  1. Peserta Pemilu Kada
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 diikuti oleh 5 Pasangan calon, yang terdiri dari 1 pasangan calon berasal dari Independen dan 4 Pasangan calon lainnya berasal dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik
Adapun Pasangan Calonnya dan nomor urutnya sebagai berikut :
1.         Paslon Nomor 1 (Drs. Dikdik M. Arief Mansyur, SH., MH. dan Drs. Cecep Nana Suryana Toyib, M.Si.) dari independen.
2.         Paslon Nomor 2 (Dr. H. Irianto M. S. Syafiuddin dan Dr. Tatang Farhanul Hakim, M.Pd.) dari Partai Golkar
3.         Paslon Nomor 3 (Dede Yusuf Macan Effendi, ST. dan Dr. Ir. H. Lex Laksamana Zainal Lan, Dipl.HE.), gabungan parpol (Partai Demokrat, PKB, PAN, Gerindra)
4.         Paslon Nomor 4 (H. Ahmad Heryawan dan H. Dedy Mizwar), gabungan Parpol (PKS, PPP, Hanura, PBB)
5.         Paslon Nomor 5 (Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki), dari Partai PDI Perjuangan



  1. Strategi Pengawasan Panwaslu Kada
Panwaslu Kada kabupaten Indramayu sampai jenjang Panwascam melakukan strategi pengawasan yaitu pengawasan dalam konteks pencegahan/preventif, dengan tujuan membangun kesadaran mematuhi aturan berupa mensosialisasikan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Pidana kepada semua pemangku kepentingan pemilu kada (PPK, UPTD, Camat, Kepala Desa,  Tim Sukses Pasangan Calon). Langkah taktisnya dengan mengirimkan surat dengan lampiran pasal-pasal pidana Undang-Undang 32 tahun 2004.
Strategi pengawasan lain yaitu antisipatif, dengan tujuan membangun kesadaran pihak eksternal, koordinasi dengan Polsek dan Koramil yang memiliki kompeten dalam mengantisipasi  penanganan pelanggaran ataupun pihak eksternal (Pemantau Pemilu) membantu memaksimalkan upaya pengawasan.
Strategi pengawasan pamungkas adalah Penindakan/Represif; dengan tujuan melakukan upaya hukum kepada mereka yang melakukan pelanggaran pidana pemilu ataupun  upaya administratif kepada mereka yang telah melakukan kesalahan prosedur dan tidak taat prosedur.

  1. Penanganan Pelanggaran
Selama Pemilu kada berjalan Panwascam Pasekan tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana yang dilakukan baik sengaja maupun tidak disengaja oleh tim sukses pendukung pasangan calon.

5.  Tingkat Partisipasi Rakyat dalam Pemilihan Umum.
Dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 18.345 pemilih, sedangkan yang datang menggunakan hak suaranya sebesar 12.839 pemilih. Hal ini  berarti tingkat partisipasi masyarakat Kecamatan Pasekan dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sebesar 67,5 %.

6.  Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon 
Dari jumlah yang menggunakan hak suara : 12.839 terbagi menjadi suara yang sah sebesar 12.616 dan Suara tidak sah 223 suara.
Dari Surat suara sah yang masuk menjadi perolehan suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2013 di Kecamatan Pasekan, yaitu:
1.    Paslon Nomor 1 (Drs. Dikdik M. Arief Mansyur, SH., MH. dan Drs. Cecep Nana Suryana Toyib, M.Si.), sejumlah 93 Suara ( 0,74 %).
2.    Paslon Nomor 2 (Dr. H. Irianto M. S. Syafiuddin dan Dr. Tatang Farhanul Hakim, M.Pd.), sejumlah 6.445 Suara ( 51.09 %).
3.    Paslon Nomor 3 (Dede Yusuf Macan Effendi, ST. dan Dr. Ir. H. Lex Laksamana Zainal Lan, Dipl.HE.), sejumlah 1.363 Suara ( 10,80 %)
4.    Paslon Nomor 4 (H. Ahmad Heryawan dan H. Dedy Mizwar), sejumlah 1.434 Suara (11,37 %).
5.    Paslon Nomor 5 (Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki), sejumlah 3.281 Suara (25,55 %).


B.   REKOMENDASI
1.    Untuk perbaikan system Pemilu
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemimpin daerah secara langsung dan demokratis. Demokratis dalam arti Pelaksanaan Pemilu tersebut memiliki Integritas dalam Proses penyelenggaraan, tidak hanya dilihat dari hasil pemilu berupa catatan angka-angka dan presentasi perolehan hasil suara. Semakin bertintegritas prosesnya semakin berintegritas pula tingkat kualitas berdemokrasinya. Integritas proses akan bergantung kepada 4 unsur–unsur yang ada di bawah ini :
a.      Penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah KPU,
b.      Penegakan Hukumnya dalam hal ini adalah Panwas, Kepolisian adan Kejaksaan,
c.      Peraturan-peraturan sebagai dasar  acuan pelaksanaan pemilu kada dan acuan penegakan hukumnya dan yang terakhir adalah
d.      Peserta pemilunya itu sendiri
Apabila ke-4 unsur tersebut mempunyai kualitas yang memadai maka dipastikan pemilu akan berjalan secara demokratis, jujur dan adil.
Dalam perspektif ke 4 unsur tersebut yang direlevansikan dengan empirisitas pelaksanaan Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2013 terdapat beberapa  masalah yang perlu di rekomendasikan demi  penyempurnaan pelaksanaan  Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2013 ke depan, yaitu :
a.    Pembentukan Panwaslu harus sesuai dengan Undang-Undang yaitu 1 bulan sebelum tahapan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 bulan setelah tahapan selesai.
b.    Panwas merekomendasikan untuk anggaran / honor panwascam dinaikkan.

2.    Kepesertaan Pemilu
Pemberlakuan hukum yang tepat kepada para peserta pemilu sejak saat Pendaftaran bakal pasangan calon.

3.    Tahapan Pemilu
Masa Kampanye diperpanjang dalam batas waktu yang rasional untuk memperkenalkan diri pasangan calon dan menjelaskan visi misinya.

4.    Kepengawasan
Konstruksi hukum pasal pidana terkait dengan kampanye diluar jadwal, unsur subyek hukumnya harus “setiap orang” diinterpretasikan "siapa saja”.

5.    Pemantauan
Untuk lebih menguatkan integritas Panwas dan KPU perlu di atur upaya hukuman dengan sanksi pidana dimasukkan dan dibuatkan pasal–pasalnya.
6.    Penegakan hukum
Konstruksi hukum pasal pidana terkait dengan Money Politik sangat perlu direvisi.



























LAMPIRAN
1.    Data dan Angka Pelanggaran :
a.    Rekapitulasi Pelanggaran Administrasi (lihat table 7 dan 8)
b.    Rekapiutasi pelanggaran pidana (lihat table 8 dan 10)
c.    Rincian Kasus-Kasus (Lihat table 11)

2.    Data Organisasi :
a.    Biodata Anggota Panwascam Pasekan
b.    Daftar Nama Anggota Panwas Kecamatan
c.    Data Kesekretariatan dan Staf
d.    Fasilitas
e.    Pendanaan

3.    Dokumentasi Surat-Surat Penting :
a.    Terkait dengan tugas pengawasan (teguran, peringatan, himbauan, dll)
b.    Terkait penangaan kasus (penerusan laporan, surat SP3, berkas putusan pengadilan)
c.    Terkait masalah administrasi dan keuangan

4.    Dokumentasi Kegiatan :
a.    Rekruitmen dan Pelantikan
b.    Rapat-rapat
c.    Sosialisasi
d.    Pelatihan
e.    Pengawasan
f.     Penerimaan Laporan Pelanggaran
g.    Penanganan Kasus
h.    dan lain-lain.
















2 comments: