Wednesday, April 1, 2015

Contoh Proposal Pemulihan Lingkungan (Penanaman Mangrove) ke PT. Pertamina



PROPOSAL
USULAN PROGRAM PEMULIHAN LINGKUNGAN
PT. PERTAMINA (PERSERO) ............. .............
TAHUN 2015










KELOMPOK TANI HUTAN PAYAU
COBA-COBA
Jl. Sumur RT 05 RW 03 Desa Gayung
Kecamatan Bakul Kabupaten Sekilo


KELOMPOK TANI HUTAN PAYAU
COBA-COBA
Jl. Sumur RT 05 RW 03 Desa Gayung Kec. Bakul Kab. Sekilo
 

Nomor             : 01/KTHP-CC/III/2015
Lampiran         : 1 (Satu) Bendel Proposal
Perihal             : Usulan Program Pemulihan Lingkungan


Kepada Yth, :
HSE. PT. PERTAMINA (PERSERO)
............. .............
Di
.............



Dengan Hormat
Dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam konservasi lingkungan. Kami akan melakukan agro ekosistem gerakan konservasi melalui Penanaman Mangrove di wilayah Pantai Kecamatan Bakul Kabupaten Sekilo.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami bermaksud memohon kerja samanya kepada HSE. PT. PERTAMINA (PERSERO) ............. .............,untuk sebagai pendukung dari kegiatan tersebut melalui program pemulihan lingkungan sesuai dengan proposal yang kami ajukan.
 Demikian surat permohonan ini kami ajukan besar harapan kami agar permohonan ini dapat di realisasi, atas dukungan dari permohonan ini, kami KTHP “COBA-COBA” mengucapkan terima kasih.



                                                                                              Bakul, 31 Maret 2015
                          Ketua                                                                    Sekretaris




                     CENAT C.                                                             CENUT C.

Mengetahui :
           Camat Bakul                                                                    Kuwu Gayung




________________________                                                    DIANITAMI
KELOMPOK TANI HUTAN PAYAU
COBA-COBA
Jl. Sumur RT 05 RW 03 Desa Gayung Kec. Bakul Kab. Sekilo
 


PENDAHULUAN

I.              LATAR BELAKANG
Dengan perkembangan zaman dan teknologi serta meningkatnya jumlah penduduk telah mengakibatkan peningkatan kebutuhan dasar langsung maupun tidak langsung.
Proses pembangunan di salah satu pihak mengalami permasalahan dan satu pihak dituntut pada peningkatan kebutuhan hidup, di lain pihak Sumber Daya Alam (SDA), sangatlah terbatas, sehingga tatanan hidup masyarakat semakin kurang dari kesejahteraan baik kesejahteraan ekonomi maupun lingkungan yang sehat.
Sementara pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), di kawasan pesisir selama ini cenderung kurang meningkat, disebabkan oleh banyak hal misalnya kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penghijauan pantai dan penjagaan hutan pantai yang telah ada.
Sebagai dampak tersebut menyebabkan rusaknya tatanan ekosistem dan ekologi baik di darat maupun di laut, seperti terjadinya abrasi dimana-mana dan pencemaran lingkungan yang sudah di luar ambang batas, akibat ekosistem kawasan hutan lindung baik di darat maupun di laut yang berfungsi sebagai ruang terbuka atau, pohon peneduh kayu keras lainya untuk daerah resapan air serta kawasan hutan Mangrove sebagai greenbelt dan filter untuk menangkal abrasi dan menyerap sumber polutan zat pencemar baik yang sudah berumur ratusan tahun maupun yang baru ditanam, saat ini habis di tebang dan dirusak untuk kepentingan ekonomi sesaat, itu di sebabkan karena tidak adanya pengawasan dari pemerintah, kurangnya sosialisasi dan pembinaan dikalangan masyarakat pesisir tentang penghijauan pantai.
Penguatan kelompok masyarakat serta pembelajaran usaha-usaha produktif contohnya cara berbudidaya pertambakan dan juga nelayan dengan pemeliharaan tanaman bakau atau mangrove dan juga hutan pantai, terkadang dikarenakan faktor Sumber Daya Manusia (SDM), yang kurang mendukung, kesadaran masyarakat sangat di butuhkan demi suksesnya semuah program, kesedaran masyarakat akan tumbuh, jika diperhatikan kesejahteraanya.
Melalui program Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dalam Konservasi Sumber Daya Alam (SDA), ini di harapkan mampu menciptakan tumbuhnya kesadaran dan peran aktif masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup yang sehat.
Suatu lembaga informal dalam aktualisasinya mempunyai hak dan kewajiban baik secara pribadi maupun bersama untuk dapat memberdayakan Sumber Daya Alam (SDA), maupun Sumber Daya Manusia (SDM), secara sosial maupun ekonomi dalam mewujudkan pelestarian serta keutuhan hutan di wilayah kawasan pesisir pantai.

II.           ISU PERMASALAHAN HUTAN PAYAU
a.         Rusaknya Wilayah Pesisir Kabupaten Sekilo
Ø  Lebih dari 23153 Ha wilayah pesisir hilang terkena abrasi dan     intrusi air laut telah mencapai lebih dari 17 km dari pantai, kondisi demikian makin parah dengan ditebanginya hutan mangrove secara liar guna memenuhi kebutuhan hidup (ekonomi). Berupa kayu bakar dan lahan tambak tanpa memperhatikan kaidah konservasi. Walau keberadaan hutan mangrove tidak mampu mencegah tsunami, namun jika keberadaannya lestari, akan dapat meminimalisir dampak bencana stunami, abrasi, intrasi serta merupakan habitat ikan dan udang secara alami.

b.        Terwujudnya Kelompok Tani Hutan Payau “COBA-COBA” sebagai akseprator pembangunan lingkungan Payau maju mandiri dan lestari.   

III.        DASAR PEMIKIRAN
Terjadinya kerusakan lingkungan hidup di jalur ruang terbuka hijau Kabupaten Sekilo dan khususnya Greenbelt di daerah pesisir pantai sangat signifikan baik akibat oleh konflik kepentingan antar sektor (Instansi terkait) maupun horizontal (pengguna) serta oleh alam itu sendiri.



IV.        MAKSUD
1.        Kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan konsep dasar pembangunan berkelanjutan yang berwaawasan lingkungan (Ecologycally Sound Suistanable Development), terutama generasi muda agar dapat menjadi generasi penerus yang peduli terhadap lingkungan dan ekosistem sekitarnya.
2.        Untuk mendidik dan melatih generasi muda agar mempunyai kepedulian dan cepat tanggap terhadap pentingnya kelestarian lingkungan beserta ekosistemnya.
3.        Recover Agro-Ekosistem Pantai, Lahan dan Hutan secara bertahap untuk kesejahteraan masyarakat.

V.           TUJUAN
Tujuan dari kegiatan ini di harapkan mampu mengevaluasi Hutan Payau sehingga pemanfaatan diantara lain :
1.      Memulihksn kondisi hutan dan lahan
2.      Memperbesar kapasitas ekonomi masyarakat dalam memanfaaatkan sumber daya dari hutan.
3.      Mewujudkan kelestarian keanekaragaman hayati
4.      Mengembangkan sumber daya manusia, kehutanan payau dan lain-lain

VI.        MANFAAT
1.      Mengevaluasi hutan payau serta menata sistem konservasi
2.      Menggali potensi lingkungan yang berada di kawasan pesisir
3.      Memberdayaan masyarakat pesisir untuk kesejahteraan masyarakat
4.      Mengembangkan Sumber Daya Alam dan Hayati (SDAH)

VII.     DESAIN PROGRAM
Ø  Program ini merupakan salah satu upaya kepedulian terhadap peningkatan Sumber Daya Alam dan Hayati (SDAH) sehingga dengan proses alam sendiri mampu memperdayakan masyarakat pesisir dalam pemanfaatan hasil hutan mangrove termasuk sebagai sarana pendidikan dan penelitian.
Ø  Pola tanam yang kami terapkan satu kali dengan berbentuk paramit yaitu dengan pola pemeliharaan insentif dengan selayaknya tanaman pertanian pada umumnya sehingga di harapkan, bisa tumbuh dengan baik sampai menjadi hutan mangrove dalam kurun waktu empat sampai lima tahun.
VIII.  RINCIAN KEGIATAN
Ø  Kegiatan ini adalah merupakan kegiatan terhadap dan berkelanjutan yang harus bisa menyesuaikan kondisi lahan dan musim
Ø  Jenis tanaman yang akan di laksanakan adalah mangrove (rhizophora) (mucronata) / (stilosa) dengan ukuran tinggi 50-60 cm = (daun 3-4 pasang) karena kondisi lahan berlumpur yang terletak di kawasan pantai yang terkena pencemaran tahun 2008.
Ø  Kegiatan ini melibatkan intansi terkait seperti Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Sekilo, Perum Perhutani BKPH Sekilo, pemerintahan desa setempat dan masyarakat sekitar, dengan demikian diharapkan ada kerja sama yang baik, merasa memiliki, dan mau memelihara, sebagai kemungkinan keberhasilan sangatlah besar.

IX.   TEMPAT DAN LOKASI PELAKSANAAN
a.         Lokasi kegiatan ini akan di laksanakan di pantai Blok Letok Petak 073 Desa Gayung Kecamatan Bakul Kabupaten Sekilo latihde : 6,24955684 lingitude : 108, 27782867 dengan tipe kepemilikan, milik pemerintah status pengolah : di kelola dengan nama pengelolah pemilik tanah (CENAT C.) sebanyak 10.000 batang bibit mangrove jenis (Rizhopora Sp) Mocronata, dengan di sesuaikan habitat tanaman dan peruntukkanya, diantaranya :
1.         Mangrove bakau-bakau (Rhizophora Sp) akan di tanam di lokasi yang rawan abrasi dan sekitar sumber pencemaran / poluton serta di lokasi pasir berlumpur
2.         Lahan yang akan di tanami mangrove di lokasi hamparan, bekas tambak produktif yang terkena abrasi
3.         Penanaman mangrove ini harus melalui trasportasi perahu mengingat jarak tempuh tidak bisa melalui darat, disamping medan yang cukup jauh.

X.      Lampiran-Lampiran
1.      Data kelompok
2.      Struktur organisasi
3.      Foto copy KTP kelompok
4.      Data identitas kelompok
5.      NPWP ketua kelompok
6.      Berita acara pembentukan dan domisili kelompok
7.      DOC : Pembibitan kelompok
8.      DOC : Lokasi calon lahan penanaman
9.      AD/ART

XI. Penutup
Keberadaan hutan yang di miliki Kabupaten Sekilo saat ini mengalami Degradasi yang cukup memprihatinkan, akibat berbagai kepentingan aktifitas pembangunan, terutama di sebabkan oleh adanya pengembangan industri yang mengakibatkan hutan / pepohonan menjadi korban.
Oleh karena itu, perlu adanya iklim kerja sama yang Harmonis, Sinergis, Realistis, dan Holistis, serta berbagai pihak terkait (Stakeholder), baik BUMN, Pemerintah maupun Non Pemerintah.
Berdasarkan dari hasil  penelitian dan pengamatan secara Real langsung di lapangan (Observasi), keberadaan hutan baik hutan barat maupun hutan payau yang terdapat di Kabupaten Sekilo, terutama sekali untuk daerah Zona inti, penyangga dan pemanfaatan habis di tebang tanpa memperhatikan kaidah-kaidah konservasi lingkungan serta tidak mentaati  peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan juga tanpa memikirkan kelangsungan ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup yang bersifat Universal.
Seklumit Al-kisah mengenai menanam untuk kepentingan bersama :
Pada suatu kesempatan, Rasullullah berkunjung ke ladang perkebunan milik Fasyar Al-Anshariyah. Beliau sangat tertarik atas amal karya Ummu Fasyar yang tanpa pamrih untuk kepentingan orang banyak dan memperoleh manfaat dari hasil perkebunan itu. Melihat itu, Rasullullah Bersabda :
“Seseorang muslim yang menanam tanaman muda ataupun tua yang panjang umurnya, lalu buahnya atau daunnya di makan oleh manusia, hewan, burung, atau oleh binatang buas, semuanya merupakan sedekah baginya.”
Dalam hadist Anas Bin Malik yang di riwayatkan oleh Bukhori, Rasullullah bersabda :
“Meskipun kiamat sudah mulai tiba, sedangkan di tanganmu ada sebatang bibit kurma yang masih sempat kau menanamnya, maka tanamlah terus, pastilah kau mendapatkan pahala.”
Semoga upaya kegiatan ini dapat bermanfaat sesuai konsep dasar pembangunan yang berkelanjutan. Sukses selalu yang menyertai kita dan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan, amien..!!

Sekilo, 31 Maret 2015
Ketua
KTHP “COBA-COBA”


CENAT C.



















DATA KELOMPOK

1.        Nama Kelompok                                     :    COBA-COBA
2.        Pengurus
Penasehat                                                :    Kuwu Gayung
Ketua                                                      :    CENAT C.
Sekretaris                                                :    CENUT C.
Bendahara                                               :    DIAN PIESEEK
3.        Sekretariat Kelompok
Desa                                                        :    Gayung
Kecamatan                                              :    Bakul
Kabupaten                                               :    Sekilo
Provinsi                                                   :    Seton
4.        Nomor Telp./HP.                                     :   
5.        Pengukuhan Kelompok                           :
a.         Pejabat yang mengukuhkan             :    Kuwu Gayung
b.         Tanggal Pengukuhan                       :   
6.        Jumlah anggota                                       :    10 orang
7.        Kegiatan kelompok                                 :    Usaha Tambak Bandeng, Pembibitan dan Penanaman Mangrove.
8.        Nama Rekening                                      :   
9.        Nomor Rekening                                     :   
10.    Nama Bank                                             :   
11.    Keanggotaan
a.         Ketua                                               :    CENAT C.
b.         Sekretaris                                         :    CENUT C.
c.         Bendahara                                        :    DIAN PIESEEK
d.        Seksi Perencanaan Program             :    DOLITEL  
e.         Seksi Penghijauan                            :    OLBIET
f.          Seksi Pemberdayaan Masyarakat    :    WELEH




Sekilo, 31 Maret 2015
KTHP COBA-COBA
KETUA,



CENAT C.





KELOMPOK TANI HUTAN PAYAU
COBA-COBA
Jl. Sumur RT 05 RW 03 Desa Gayung Kec. Bakul Kab. Sekilo
 


STRUKTUR ORGANISASI

                                    Text Box: KETERANGAN :
          Garis Instruksi













BERITA ACARA
PEMBENTUKAN KELOMPOK






























DAFTAR HADIR
PEMBENTUKAN KELOMPOK







DATA IDENTITAS KELOMPOK
NO
NAMA
TEMPAT, TANGGAL LAHIR
NO NIK
ALAMAT
1
2
3
4
5
1.





2.





3.





4.





5.





6.





7.





8.





9.





10.





11.





12.





13





14





15







PEMERINTAH KABUPATEN SEKILO
KECAMATAN BAKUL
KANTOR KUWU GAYUNG
Jl. Sumur No. 01 Kec. Bakul Kab. Sekilo








 




SURAT KETERANGAN DOMISILI
Nomor :             .....................


Yang bertanda tangan dibawah ini, Kuwu Gayung Kecamatan Bakul Kabupaten Sekilo, menerangkan bahwa :

Nama Kelompok         : COBA-COBA
Kegiatan Usaha           : Tani Tambak Hutan Payau
Alamat                                    : Jl. Sumur RT 05 RW 03 Desa Gayung
                                      Kec. Bakul Kab. Sekilo
                                      Provinsi Seton
Telp                             :

Benar kelompok tersebut melakukan kegiatan usaha tani tambak hutan payau dan berdomisili di wilayah kami.

Demikian Surat Keterangan ini kami buat dengan sebenarnya dan agar dipergunakan sebagaimana mestinya.



Bakul, 31 Maret 2015
Kuwu Gayung,




DIANITAMI


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
KELOMPOK TANI HUTAN PAYAU (KTHP) COBA-COBA
DESA GAYUNG KECAMATAN BAKUL KABUPATEN SEKILO

PEMBUKAAN

Suatu lembaga Informal dalam aktualisasinya mempunyai hak dan kawajiban baik secara pribadi maupun bersama untuk dapat memberdayakan Sumber Daya Manusia secara sosial maupun ekonomi dalam mewujudkan pelestarian serta keutuhan hutan di wilayah kawasan pesisir pantai. KELOMPOK TANI HUTAN PAYAU (KTHP) COBA-COBA adalah sebuah kelompok yang terbentuk dari hati nurani masyarakat dengan rasa keswadayaan yang tinggi akan tetapi dalam berkelompok sangat diperlukah sekali dengan aturan main yang disepakati bersama. Oleh karena itu kami membuat suatu kesepakatan dengan ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kelompok sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Kelompok Tani Hutan Payau “COBA-COBA” Selanjutnya disebut KTHP “COBA-COBA”


Pasal 2
WAKTU

KTHP COBA-COBA didirikan pada tanggal .................................. di Desa Gayung Kecamatan Bakul Kabupaten Sekilo.

Pasal 3
KEDUDUKAN

KTHP COBA-COBA berkedudukan di Desa Gayung RT 05 RW 03 Kecamatan Bakul Kabupaten Sekilo dengan wilayah kerja se-Kabupaten Sekilo.

BAB II
DASAR DAN SIFAT

Pasal 4
DASAR

KTHP COBA-COBA berazazkan kepada keadilan dan kebenaran yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 5
SIFAT

KTHP COBA-COBA bersifat informal yang profesional dan kerakyatan.


BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 6
Fungsi

KTHP COBA-COBA bertungsi untuk :
1.        Fungsi Pendidikan yaitu membangun dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) masyarakat tani disekitar wilayah perisir, dengan membrikan pelatihan dan penyuluhan tentang menjaga dan melestarikan sumberdaya kawasan pesisir secara utuh.
2.        Fungsi Ekohomi, yaitu membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan masyarakat tani di sekitar wilayah pesisir untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.



Pasal 7
Tujuan

Tujuan dibentuknya KTHP COBA-COBA adalah sebagai berikut :
1.        Mempartegas eksistensi masyarakat tani yang berada di sekitar wilayah pesisir dan peranannya di masyarakat dan lingkungan.
2.        Meningkatkan kualitas lingkungin hidup dan sumber daya pesisir pantai secara utuh.
3.        Meuwujudkan agrowisata yang tangguh.
4.        Membantu mendorong pembangunan wilayah dengan meningkatkan indek Pembangunan Manusia melalui Kegiatan-kegiatan Usaha Kesejahteraan Mandiri (KUKM).

BAB IV
USAHA

Pasal 8

Dalam aktualIsasInya, KTHP COBA-COBA berupaya dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan mengembangkan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD / ART Organisasi seperti :
1.        Unit Simpan Pinjam.
2.        Unit Pemasaran Hasil Bumi (Pertambakan dan Kelautan) dan Unit Pengembangan Usaha Agro Industri.

Pasal 9
KEANGGOTAAN

KTHP COBA-COBA beranggotakan warga masyarakat tani yang berada di sekitar wilayah hutan Kecamatan Bakul Kebupaten Sekilo, baik yang menggarap hutan desa adat maupun petani penggarap lahan tumpangsari di hutan negara, yang bersifat aktif dan terbuka.

Pasal 10
Syarat Keanggotaan

Untuk menjadi anggota KTHP COBA-COBA harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.        Orang-orang yang telah mengajukan permohonan secara tertulis/lisan dengan menyerahkan identitas calon anggota kepada pengurus KTHP COBA-COBA sesuai tata tertib dan aturan yang berlaku.
2.        Menyetujui dan sanggup menjalankan AD / ART KTHP COBA-COBA
3.        Disetujui dan ditetapkan status keanggotaannya oleh Pengurus KTHP COBA-COBA

Pasal 11
Hak Anggota

Setiap anggota KTHP COBA-COBA mempunyai hak sebagai berikut :
1.        Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota Kelompok.
a.         Memilih dan dipilih menjadi anggota Pengurus KTHP COBA-COBA
b.         Mengemukakan saran atau pendapat kepada pengurus diluar Rapat Anggota Kelompok diminta maupun tidak diminta.
c.         Mendapatkan pelayanan dari KTHP COBA-COBA yang sama dengan anggota lainnya.
2.    Meminta keterangan mengenai perkembangan kelompoknya.

Pasal 12
Kewajiban Anggota

Setiap anggota KTHP COBA-COBA mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.        Mematuhi AD / ART, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota Kelompok.
2.        Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh KTHP COBA-COBA
3.        Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.

Pasal 13
Keanggotaan Berakhir

1.        Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
a.         Meninggal dunia.
b.         Berhenti atas permintaan sendiri
c.         Diberhentikan oleh pengurus, karena :
1)      Tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2)      Tidak berpartisipasi aktif terhadap KTHP COBA-COBA selama 1 tahun berturut-turut dan melalaikan kewajibannya sebagai anggota selama 3 tahun berturut-turut dan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan.
2.    Parmintaan berhenti sebagai anggota harus dilakukan secara tertulis kepada pengurus.
3.    Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktlkan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
4.    Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus sebagai anggota, dapat dipertimbangkan oleh Rapat Anggota Kelompok berikutnya.


BAB V
RAPAT ANGGOTA KETOMPOK

Pasal 14
Rapat Anggota Kelompok

Rapat Anggota Kelompok merupakan kekuasaan tertinggi dalam KTHP COBA-COBA
1.        Rapat Anggota Kelompok diadakan sekurang-kurangnya (satu) kali dalam setahun.
2.        Rapat Anggota Kelompok dapat diadakan atas permintaan tertulis minimal 10% dari jumlah anggota atau atas dasar Rapat Pengurus.
3.        Rapat Anggota Kelompok sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota.
4.        Rapat Anggota Kelompok diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
5.        Rapat Anggota Kelompok mempunyai wewenang, sebagai berikut :
a.         Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.         Menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha kelompok.
c.         Memilih pengurus kelompok.
d.        Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan laporan keuangan serta perhitungan hasil usaha.
e.         Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelompok.


BAB VI
KEORGANISASIAN

Pasal 15
Perangkat Organisasi

Perangkat organisasi KTHP COBA-COBA terdiri atas :
1. Rapat Anggota Kelompok
2. Pengurus




Pasal 16
Kekuasaan Tertinggi

Kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Anggota Kelompok.

Pasal 17
Pengurus

1.        Pengurus kelompok dipilih dari dan oleh anggota kelompok dalam Rapat Anggota Kelompok.
2.        Pemilihan pengurus dilaksanakan secara demokratis.
3.        Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan anggota pengurus yang masa jabatannya habis dapat dipilih kembali.
4.        Pengurus terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, dengan susunan terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
5.        Pengurus bertugas dan berkewajiban untuk :
a.         Memimpin organisasi dan usaha kelompok.
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama KTHP COBA-COBA serta mewakili kelompok dihadapan maupun diluar Pengadilan.
b.         Menyelenggarakan Rapat Anggota Kelompok dan Rapat Pengurus.
c.         Menyelenggarakan administrasi kelompok.
d.        Memelihara kerukunan antara sesama anggota dan mencegah hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan.
e.         Menanggung segala kerugian yang diderita oleh kelompok akibat kelalaian dalam melaklanakan tugasnya.
f.          Pengurus hanya memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang memuat :
Keadaan dan usaha-usaha yang telah dicapai oleh KTHP COBA-COBA
1) Laporan Keuangan dan Rencana Kerja untuk tahun anggaran yang akan datang.
g.         Menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang akan tersedia sesuai keputusan Rapat Anggota Kelompok untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
h.         Wewenang menerima atau menolak permohonan keanggotaan yang baru serta memberhentikan anggota.
i.           Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha kelompok


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)

Pasal 18

1.        Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hanya dilakukan pada Rapat Anggota Kelompok.
2.        Keputusan untuk melaksanakan ayat 1 tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/5 anggota yang hadir.






BAB VIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 19

Perbendaharaan KTHP COBA-COBA adalah segala kekayaan yang dimiliki oleh kelompok secara sah.
BAB IX
ATRIBUT

Pasal 20

Atribut KTHP COBA-COBA merupakan Identitas KTHP COBA-COBA yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan dalam Rapat Anggota Kelompok.

BAB X
PENUTUP

Pasal 21

Hal-hal yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini ditentuka dalam aturan-aturan lain yang dihasilkan KTHP COBA-COBA.

Ditetapkan di             : Gayung
Pada Tanggal             : ....................................

KELOMPOK TANI HUTAN PAYAU
“COBA-COBA”

                                    Ketua                                                                          Bendahara                                   Sekretaris




                   ..........................................                                             ..........................................                   ..........................................