ini hanya sekedar contoh, untuk mendapatkan file dalam bentuk PDF (KLIK DISINI) dan file doc. (Ambil Disini)
LAPORAN KINERJA PENGAWAS PEMILU
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN 2013
PANITIA PENGAWAS PEMILU KECAMATAN PASEKAN
KABUPATEN INDRAMAYU
JL. BRAWIJAYA NO. 40 RT 04 RW 01 DESA PABEAN ILIR
KECAMATAN PASEKAN KABUPATEN INDRAMAYU
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji dan
syukur Kehadirat Allah SWT. Atas segala Limpahan Rahmat, Inayah dan
Hidayah-Nya, kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasekan Kabupaten
Indramayu dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat
Peroide 2013–2018, yang telah dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 24 Pebruari
2013 secara serentak bersama-sama berjalan dengan Tertib, Lancar, Aman dan
Nyaman Sukses tanpa Ekses.
Panwaslu Kecamatan Pasekan dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Penyelenggara Pemilu, secara keseluruhan dapat dilaksanakan
dengan baik, berkat adanya kerjasama dan konsolidasi Internal Kelembagaan
Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) dan Pengawas Pemilu Lapangan yang ada di
desa-desa, dengan motto : SIMP ; Panwas
dapat membangun Sinergitas, Integritas, Moralitas dan Profesionalitas,
serta Panwaslucam Pasekan dapat membangun kerjasama dengan Penyelenggara Pemilu
lainnya seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan
Suara), Jajaran TNI/Koramil, Jajaran Kepolisian/Polsek, Pemerintahan Kecamatan,
Tim Sukses Paslon 1, 2, 3, 4, dan 5, Partai Politik tingkat Kecamatan maupun
yang tersebar di desa-desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda,
sehingga kerjasama dan koordinasi yang terbangun telah membawa perubahan mutu
pemilu yang lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya.
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kecamatan Pasekan terlaksana sukses tanpa ekses, meskipun masih ada hal-hal yang perlu adanya perbaikan-perbaikan, akan tetapi proses pemilihan kali ini merupakan keberhasilan dan kemenangan masyarakat Indramayu pada umumnya dan Kecamatan Pasekan khususnya.
Panwaslucam Pasekan lebih mengutamakan pencegahan
dalam mengawal tahapan-tahapan pemilu yang ada atas adanya suatu
pelanggaran-pelanggaran pemilu, yang bertujuan Pemilu di Kecamatan Pasekan dapat
berjalanLUBER dan JUJUR, dengan harapan Pemilu
yang demokratis menjadi perwujudan hak seluruh masyarakat Indramayu umumnya dan
masyarakat Kecamatan Pasekan khususnya.
Dengan adanya peningkatan mutu
penyelenggaraan Pemilu khususnya di Kecamatan Pasekan kali ini, akan menjadi
modal pembelajaran dan pendewasaan demokrasi dimasa yang akan datang.
Dengan berakhirnya
penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat ini
periode 2013-2018 ini, kita berharap seraya memohon Ridlo Allah SWT., agar
Penyelenggaraan Pemilu dimasa-masa menadatang akan lebih baik dan jauh lebih
baik lagi.
Semoga Allah SWT., selalu memberikan
petunjuk-Nya, dan kita selalu dalam lindungan-Nya. Amin.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………..
DAFTAR ISI ………………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN
………………………………………………..
A. PENILAIAN PANWASLU KECAMATAN PASEKAN MENGENAI
PENYELENGGARAAN PEMILU DI KECAMATAN PASEKAN
B. KANDIDAT YANG DITETAPKAN SEBAGAI KEPALA DAERAH
TERPILIH SERTA PEROLEHAN HASIL SUARA
BAB II ORGANISASI PENGAWASAN PEMILU ….…………………
A. TUGAS DAN WEWENANG ……….……………………… …
B. STRUKTUR ORGANISASI …….………………………… …
C. REKRUITMEN ANGGOTA ………………………………. …
D. PENINGKATAN KAPASITAS ANGGOTA ……………… …
C. KOORDINASI DAN KERJASAMA ….…………………… …
D. FASILITAS DAN PENDANAAN . …………………………. …
BAB III PENYELENGGARAAN PEMILU ……………………………… …
A. PENGATURAN PEMILU ...……….….…………………… …
B. PELAKSANAAN PEMILU PER TAHAPAN ……….…….. …
1. Tahap Daftar Pemilih …………………………………. …
2. Kampanye ………….………………………………….. …
3. Masa Tenang ………………………………………….. …
4. Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan
Pemungutan
Suara ………………………………….. …
5. Pemungutan dan Penghitungan ……..……………. …
6. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara ….…..……… …
BAB IV PELANGGARAN PEMILU DAN PENANGANANNYA ....…. …
A. PENGERTIAN PELANGGARAN
PEMILU …………….. …
B. PELANGGARAN ADMINISTRASI DAN
PENANGANANNYA ………………………………………. …
1. Penyusunan Daftar Pemilih ……….………………… …
2. Kampanye …………..…………………………………. …
3. Masa Tenang ………….………………………………. …
4. Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan
Pemungutan
Suara …………………………………… …
5. Pemungutan dan Penghitungan ……….……………. …
6. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara ……………… …
C. PELANGGARAN PIDANA DAN PENANGANANNYA … …
1. Penyusunan Daftar Pemilih ……….………………… …
2. Kampanye ………..……………………………………. …
3. Masa Tenang ………….………………………………. …
4. Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara …………………………………… …
5. Pemungutan dan Penghitungan ……………………. …
6. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara ..……………. …
BAB V SENGKETA PEMILU KADA ……….………………………… …
A. PENGERTIAN SENGKETA
PEMILU KADA ……….….. …
B. SENGKETA PEMILU
KADA DAN PENANGANNYA .... …
BAB VI PENUTUP …………….……………………………………… …
A. KESIMPULAN ……………...….………………………….. …
B. REKOMENDASI ……..…..…………………………..……. …
1. Untuk Perbaikan Sistem Pemilu ……….……………. …
2. Kepesertaan Pemilu ….………………………………. …
3. Tahapan Pemilu ……….………………………………. …
4. Kepengawasan …..…………………………………… …
5. Pemantauan …..………………………………………. …
6. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara ……………… …
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENYELENGGARAAN
PEMILU DI KECAMATAN PASEKAN
Penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Pasekan secara
keseluruhan telah mengalami peningkatan dari segi kualitas penyelenggaraannya.
Hal ini sebagai hasil kerja sama semua pihak yang berkompeten di tingkat
Kecamatan maupun tingkat desa.
Berbagai upaya telah dilaksanakan dalam rangka
menggalang kerjasama dengan berbagai elemen mulai dengan PPK, POLRI, TNI, Pemeritah
Kecamatan dan Unsur Eksternal lainnya seperti Tim Sukses Masing-masing Calon
dan LSM Kalangan Pers, dalam rangka menyamakan persepsi dalam mengusung pemilu
yang demokratis, aman dan lancar.
Respon baik yang didapat dan kerjasama dari
pihak-pihak yang berkompeten di Kecamatan Pasekan telah membawa perubahan yang
nyata dalam penyelenggaraan pemilukada ini. Dengan mengedepankan pencegahan
adanya pelanggaran dalam tahapan pemilu sangat efektif untuk meningkatkan
kualitas pemilu ini.
B. KANDIDAT
YANG DITETAPKAN SEBAGAI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TERPILIH SERTA PEROLEHAN
SUARANYA
Dari
hasil perhitungan akhir yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada
hari Minggu tanggal 3 Maret 2013, telah ditetapkan Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Nomor 4 (Empat) Atau H. Ahmad Heryawan dan H.
Dedy Mizwar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Periode 2013
– 2018. Dengan perolehan suara sebesar 6.515.313
(Enam juta lima ratus lima belas ribu tiga ratus tiga belas) Suara atau 32,29
% (Tiga puluh dua koma duapuluh sembilan persen) dari suara sah Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang dilaksanakan pada Hari Minggu
tanggal 24 Pebruari 2013.
Adapun
perolehan suara untuk masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat di Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu hasil Rapat Pleno
Penghitungan Akhir Di PPK Kecamatan Pasekan pada Hari Minggu
tanggal 24 Pebruari 2013 adalah sebagai berikut :
1. Paslon Nomor 1 (Drs. Dikdik M. Arief Mansyur, SH., MH.
dan Drs.
Cecep Nana Suryana Toyib, M.Si.), sejumlah 93 Suara ( 0,74 %).
2. Paslon Nomor 2 (Dr. H. Irianto M. S. Syafiuddin dan Dr.
Tatang Farhanul Hakim, M.Pd.), sejumlah 6.445 Suara ( 51.09 %).
3. Paslon Nomor 3 (Dede Yusuf Macan Effendi, ST. dan Dr.
Ir. H. Lex Laksamana Zainal Lan, Dipl.HE.), sejumlah 1.363 Suara ( 10,80
%)
4. Paslon Nomor 4 (H. Ahmad Heryawan dan H.
Dedy Mizwar), sejumlah 1.434 Suara (11,37 %).
5. Paslon Nomor 5 (Rieke Diah Pitaloka dan Teten
Masduki), sejumlah 3.281 Suara (25,55 %).
BAB II
ORGANISASI PENGAWASAN PEMILU
A. TUGAS
DAN WEWENANG
Dalam hal Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilu Kacamatan
Pasekan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum. Sebagaimana diamantkan pada Pasal 77, Tugas dan wewenang
Panwaslu Kecamatan Pasekan adalah : Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di
Wilayah Kecamatan; Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; Melaporkan temuan dan laporan
sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana; Menyampaikan
temuan dan laporan kepada Panwaslu Kabupaten Indramayu untuk ditindaklanjuti; Meneruskan
temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang
berwenang; Menyampaikan laporan kepada
Panwaslu Kabupaten Indramayu. sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi yang
berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan; dan Melaksanakan
tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun Kewajiban Panwaslu Kecamatan Pasekan bersikap
tidak diskriminatif dalam melaksanakan tugas kewenangannnya.
Berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan tahapan pemilu,
Panwaslu Kecamatan Pasekan telah banyak menerima laporan dari Tim Sukses
Paslon, LSM dan masyarakat, dan melaporkannya kepada Panwaslu Kabupaten
Indramayu, sekaligus melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak pelapor, saksi
dan terlapor.
B. STRUKTUR
ORGANISASI
Sesuai dengan Pedoman yang ada, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat tahun 2013 Kecamatan
Pasekan, adalah sebagai berikut :
a. Unsur Pimpinan yang terdiri dari tiga orang Komisioner
sebagai berikut :
1. SODIKIN (Ketua
merangkap Anggota),
2. SARIP
(Anggota) dan
3. KUSEN,
SH (Anggota).
b.
Unsur
Kesekretariatan yang terdiri dari Satu Orang Kepala Sekretariat, Satu orang
Bendahara dan Dua Orang Staf Sekretariat sebagai berikut :
1. AHYAR (Kepala Sekretariat),
2.
WINARTI (Bendahara),
3.
CASMITA (Staf Sekretariat),
4.
TITIN NURHAENIH (Staf Sekretariat).
c. Pembagian Divisi terdiri dari : Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Divisi Organisasi SDM dan Hubungan antar
Lembaga, serta Divisi Pengawasan,
Sosialisasi dan Humas, yang melibatkan Tiga orang komisioner dan Staf Sekretariat.
Struktur
Organisasi yang dimaksud di atas dapat dilihat sebagaimana bagan di bawah ini;
C. REKRUITMEN
ANGGOTA
Pelaksanaan Perekrutan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL),
dilaksanakan melalui seleksi dengan tahanpan sebagai berikut :
a. Pengumuman Pembukaan Pendaftaran PPL
Pengumunman Pembukaan Rekrutmen PPL dilaksanakan
serentak pada tanggal 13 September 2012
melalui Selebaran yang dibagikan untuk setiap desa.
b. Pendaftaran
Pengambilan Formulir dan Pendaftaran dilaksanakan pada
tanggal 13 s.d 19 September 2012.
c. Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi dilaksanakan dua hari yaitu pada
tanggal 20 September 2012, dengan memeriksa kelengkapan persyaratan
administrasi yang ditentukan termasuk umur minimum. Hasil seleksi telah
diplenokan pada tanggal 20 September 2012 dengan keputusan dari 6 Orang
Pendaftar ditetapkan sebanyak 6 Berkas Pendaftaran yang Lulus Seleksi
Administrasi, dan diumumkan pada tanggal 21 September 2012 melalui Papan
Pengumuman Sekretariat Panwascam.
Setelah pengumuman Seleksi Administrasi, Panitia
Seleksi membuka masukan dari masyarakat berkaitan Pendaftar yang Lolos Seleksi
Administrasi, dilaksanakan mulai tanggal 22 September 2012.
d. Seleksi Tertulis
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Panwaslucam Pasekan dengan Berita Acara Nomor : 03/Panwaslucam
Pasekan/IX/2012, bahwa Tes Tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 23 September
2012. Pelaksanaannya bertempat di Aula Kantor Camat Pasekan sesuai dengan
jadwal, diikuti oleh 6 Peserta.
Pemeriksaan Hasil Tes Tertulis dilaksanakan pada
tanggal 26 September 2012. Hasil
pemeriksaan telah ditetapkan berdasarkan Rapat Pleno Panwaslucam Pasekan dengan
Berita Acara Nomor : 04/Panwaslucam Pasekan/IX/2012 tanggal 27 September 2012
dengan keputusan bahwa yang masuk 1 orang untuk masing-masing desa, atau sebanyak
6 orang Peserta Lulus Tes Tertulis dan berhak untuk mengikuti Tes Kelayakan dan
Kepatutan dalam Tes Wawancara.
e. Tes Kelayakan dan Kepatutan.
Tes Kelayakan dan Kepatutan dilaksanakan selama satu hari
yaitu hari Sabtu tanggal 29 September 2012 bertempat di Aula Kantor Camat Pasekan,
diikuti oleh 6 Peserta.
f. Penetapan dan Pelantikan.
Hasil Tes Kelayakan dan Kepatutan telah ditetapkan
dalam Rapat Pleno Panitia Panwaslucam Pasekan pada tanggal 30 September 2012
dengan Berita Acara Nomor : 05/ Panwaslucam Pasekan/IX/2012, dengan menetapkan 6 orang peserta menjadi Pengawas Pemilu
Lapangan (PPL) untuk 6 desa
di Kecamatan Pasekan
Pelantikan
Panitia Pengawas Pemilu
Lapangan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat tingkat Kecamatan Paskean Kabupaten Indramayu, dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 04 Oktober 2012
bertempat di Aula Kantor Camat Pasekan
Dalam Acara Pelantikan Panwascam
yang dimulai pada pukul 10.00
WIB, dihadiri
oleh Komisioner Panwaslu
Kabupaten Indramayu (Bapak Syamsul
Bahri Siregar, SH.MH) Camat Pasekan, Koramil Pasekan, Kapolseksub Pasekan.
g. Pergantian Anggota PPL
Setelah berkas-berkas PPL diserahkan ke-Panwaskab,
ditemukan PPL Desa Totoran dinyatakan belum cukup umur, maka dari itu perlu
adanya pergantian.
Oleh sebab itu Panwascam Pasekan melakukan rapat pleno
untuk menentukan pergantian PPL Desa Totoran, yang semula Sdr. TARSIDIN diganti
dengan Sdr. SULAEMAN, dengan Berita Acara Nomor : 8/Panwaslucam/X/2012.
D. PENYIAPAN
SEKRETARIAT
Untuk medukung kegiatan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Pasekan, perlu menyiapkan Sekretariat, yang dimohonkan kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui Camat Pasekan untuk
mendelegasikan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dialih tugaskan ke
Kantor Panwaslucam Pasekan untuk menduduki Jabatan sebagai Kepala Sekretariat
dan Bendahara.
Disamping Kepala Sekretariat dan Bendahara, jauh
sebelumnya Panwascam telah merekrut Staf Sekretariat beberapa saat setelah
Panwascam dilantik. Hal ini bersifat penting dan mendesak mengingat tahapan
kegiatan Panwascam sudah mulai berjalan.
E. PENINGKATAN
KAPASITAS ANGGOTA
Dalam upaya meningkatkan mutu pengawasan, Panwaslucam Pasekan
telah mengikuti pembinaan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Rapat-rapat
Koordinasi yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kabupaten Indramayu sesuai dengan
Tahapan Pemilu. Disamping hal tersebut, secara periodik Panwascam Pasekan melakukan
Rapat Koordinasi dan pembinaan langsung di lapangan/desa.
Pembinaan yang diikuti bertujuan untuk peningkatan
kemampuan Panwascam dan Kesekretariatannya, yang akan dilanjutkan terhadap
peningkatan kapasitas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
Pembinaan pula telah diberikan langsung oleh Panwaslu
Kabupaten Indramayu melalui Supervisi berkala.
F. KOORDINASI
DAN KERJASAMA
Aplikasi pelaksanakan mengikat pada tugas pokok,
Panwaslucam Pasekan Indramayu yang mengedepankan pengawasan prefentif dengan
melakukan pendekatan pencegahan dengan cara membangun koordinasi, komunikasi Kerjasama
antar lembaga yang berkompeten dalam kegiatan pemilu yang langsung maupun tidak
langsung. Sosialisasi kepada kelompok-kelompok strategis, Pegawai Negeri Sipil,
Tokoh Ulama dan Masyarakat serta Tim Sukses Masing masing Paslon dan juga
melibatkan Tokoh Pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Penekanan yang diterapkan adalah menyamakan persepsi
akan tugas, kewajiban dan wewenang masing-masing pihak untuk menciptakan
kondisi yang kondusif demi terbangunnya pesta demokrasi yang menjamin hak
konstitusi rakyat.
Lembaga Pengawas juga telah melakukan
tindakan-tindakan yang tegas terhadap kondisi yang berpotensi menjadi konflik
dan menghindarkan kejadian yang anarkis dan tidak diinginkan.
G. FASILITAS
DAN PENDANAAN
Untuk mendukung kinerja Panwaslucam Pasekan, telah
ditetapkan Fasilitas yang bisa diberikan berdasarkan Pagu Anggaran dari Panwaslu
Kabupaten Indramayu. Fasilitas dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Fasilitas Panwaslucam Pasekan ;
-
Sewa
Kontor / Sekretariat
-
Sewa
Kendaraan Operasional R-2
-
Biaya
Rekruitmen
-
Sewa
Meubeulair
-
Penunjang
Kesekretariatan ;
a. Sewa Laptop
b. Sewa Printer
- Honor Panwaslucam dan PPL
- Honor Sekretariat Panwaslucam
- Honor Staf Sekretariat Panwaslucam
- Biaya Perjalanan Dinas Panwaslu Kecamatan
- Biaya ATK
- Cetak dan Penggandaan
- Kebutuhan Rumah Tangga
- Bahan Bakar Minyak (BBM)
- Lembur
- Makan Minum
BAB III
PENYELENGGARAAN PEMILU
A.
PENGATURAN PEMILU KADA
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah.
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilu.
- Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pemutahiran
Data Pemilih.
- Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis
Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013.
B.
PELAKSANAAN PEMILU PER TAHAPAN
1. Tahapan Daftar Pemilih
a. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Berdasarkan program
dan kegiatan jadwal tahapan penyelengaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat Tahun 2013 penyusunan daftar pemilih sementara tanggal 06 Oktober 2012
sampai dengan 04 Nopember 2012.
Pelaksanaan
penyusunan pemilih sementara sesuai tugas dan fungsinya KPU Kabupaten Indramayu
telah melakukan langkah– langkah sebagai berikut :
-
Penerimaan
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Barat dari Disdukcapil Kabupaten Indramayu sebagai data pembanding
-
Penyerahan
draf DPS kepada PPS melalui PPK.
-
Penyusunan
data pemilih per TPS (dari draf DPS).
-
Pembentukan
/ Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
-
Validasi
/ coklit draf DPS kepada pemilih melalui RT
-
Pengesahan
DPS Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
-
Pengumuman
DPS untuk memperoleh tanggapan masyarakat.
PPL se Kecamatan
Pasekan mengalami kesulitan dalam mendapatkan salinan DP4, karena PPK
menginstruksikan kepada masing-masing PPS untuk tidak memberikan salinan DP4.
Salinan DP4 baru
didapat dari KPUD Indramayu melalui Panwascam setelah rapat koordinasi seluruh
Panwascam se Kabupaten. PPL mendapat salinan DP4 tanggal 05 Desember 2012.
Salinan DPS baru
didapat PPL se Kecamatan Pasekan setelah adanya koordinasi Ketua Panwascam
dengan Ketua PPK. PPL mendapat salinan DPS melalui Panwascam dari PPK tanggal 2
Januari 2013. Sehingga dalam pengawasan DP4 dan DPS, Panwas dan PPL se
Kecamatan Pasekan kurang optimal.
b. Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Berdasarkan program
dan kegiatan jadwal tahapan penyelengaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat Tahun 2013 penyusunan daftar pemilih tetap tanggal 05 Januari 2013 sampai
dengan 09 Januari 2013.
Pelaksanaan
penyusunan pemilih tetap sesuai tugas dan fungsinya KPU Kabupaten Indramayu
telah melakukan langkah– langkah sebagai berikut :
-
Perbaikan
/ Penulisan pemilih tambahan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
-
Pengumuman
DPS hasil perbaikan dan pemilih tambahan serta penyusunan draf Daftar Pemilih
Tetap (DPT)
-
Penyampaian
draf DPT kepada PPK
-
Entri
data pemilih perbaikan dan pemilih tambahan menjadi DPT
-
Penyampaian
rekapitulasi draf DPT dari seluruh PPS.
-
Penyampaian
DPT kepada PPS melalui PPK.
-
Pengesahan
DPT Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Tahun 2013.
-
Pengumuman
DPT.
2. Sebelum masa Kampanye
Sebelum
masa pelaksanaan kampanye dimulai Panwascam, PPL, Tim Sukses Pasangan Calon,
Kepolisian, Satpol PP, dan Koramil melaksanakan penertiban atribut pasangan
calon sesuai dengan surat edaran Panwaskab Nomor 39/Per/Panwaslu/I/2013 dan
surat edaran Panwascam Nomor 12/Panwascam/I/2013 tentang Permohonan Peneriban
Atribut Pasangan Calon dan dan Nomor 14/Panwascam/II/2013 tentang Penertiban
Alat Peraga Kampanye.
3. Kampanye
Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan
Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun
2013 yang dilaksanakan selama 14 hari dan
berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
a. Pelaksanaan Kampanye
Setiap
pasangan diberikan kebebasan melaksanakan semua bentuk kampanye seperti rapat
umum, pertemuan tertutup, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan
kampanye, pemasangan alat peraga dan kegiatan-kegiatan lain yang telah ditentukan
yaitu :
- Untuk pasangan No. 1 (Dikdik/Cecep) tanggal 11 & 16
Pebruari 2013
- Untuk pasangan No. 2 (Intan) tanggal 12 & 17 Pebruari
2013
- Untuk Pasangan No. 3 (Dede Yusuf/Lex Laksamana) tanggal
08, 13 dan 18 Pebruari 2013
- Untuk pasangan No. 4 (Aher/Demiz) tanggal 09, 14 & 19
Pebruari 2013
- Untuk pasangan No. 5 (Rieke/Teten) tanggal 05, 10 &
20 Pebruari 2013
b. Pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2013, Pelaksanaan
kampanye terbuka paslon dan tim kampanye No. 2 (Intan) putaran pertama di Desa
Brondong bertempat di Rumah Bpk. H. Irsyad dan dihadiri oleh masyarakat se
Kecamatan Pasekan, PD Golkar tingkat Desa se Kecamatan Pasekan dari jam 13.00
s/d 16.00 WIB. Tidak ada kendala (aman).
Untuk
pelaksanaan putaran kampanye terakhir Hari minggu tanggal 17 Pebruari 2013,
pelaksanaan kampanye terbuka paslon dan
tim kampanye No. 2 (Intan) di Desa Pasekan bertempat di Lapangan Volly depan
rumah PD Golkar Desa Pasekan Kecamatan Pasekan, dihadiri oleh Timses Tingkat
Kabupaten dan masyarakat se Kecamatan Pasekan sejumlah + 400 orang dari
jam 13.30 s/d 16.30 WIB. Tidak ada kendala (aman).
Untuk
pasangan calon lainnya tidak melakukan kampanye di Kecamatan Pasekan.
c. Pasangan Calon dan Tim Kampanye yang melaksanakan
kegiatan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh KPUD Kabupaten
Indramayu merupakan pelanggaran pidana sesuai dengan pasal 116 Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
4. Masa Tenang
Sesuai jadwal masa
tenang dilaksanakan 21 – 23 Pebruari 2013.
Langkah – langkah
kegiatan
a. Sebelum masa tenang
-
Surat edaran
Panwascam No. 15/Panwascam/II/2013 tanggal 20 Pebruari 2013 tentang penertiban/pencabutan
alat peraga kampanye.
-
Penertiban
atribut bakal calon sebagai realisasi dari surat edaran yang dilaksanakan
tanggal 20 Pebruari 2013 bersama–sama dengan aparat kesatuan pamong praja Kecamatan
Pasekan.
b. Masa Tenang
Penertiban atribut
alat peraga kampanye secara serentak dilaksanakan pada tanggal 23 Pebruari 2013
dengan melibatkan Panwascam Pasekan dan Sat Pol PP Kecamatan Pasekan.
5. Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara
Percetakan dan
pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara meliputi dua
kegiatan yaitu :
a. Pengadaan dan Pendistribusian Barang dan perlengkapan
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2013 dimulai tanggal 19 –
23 Pebruari 2013
b.
Surat
suara yang di terima dari KPUD ke PPK 18.345 lembar sesuai DPT, surat suara
tambahan 2,5% 459 lembar, total keseluruhan 18.804 lembar, kotak suara 40 buah,
bilik suara 80 buah untuk 40 TPS se Kecamatan Pasekan.
6. Pemungutan dan Penghitungan
a.
Pemungutan
suara
-
Dilaksanakan
pada tanggal 24 Februari 2013 di 40 TPS.
-
Pemungutan
suara dimulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WIB.
b.
Penghitungan
suara
-
Penyusunan
dan penyampaian BA dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dari KPPS ke
PPS tanggal 24 Pebruari 2013 dimulai Pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai
-
Hasil
penghitungan suara di seluruh TPS pada PPS yang bersangkutan dilaksanakan pada
tanggal 25 Pebruari 2013.
Pelaksanaan Pemungutan dan
penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berjalan
sesuai dengan ketentuan berlaku.
7. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
a.
Tingkat
Desa
-
Penyusunan
dan penyampaian BA dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPPS di
PPS tanggal 25 Pebruari 2013.
b.
Tingkat
Kecamatan
-
Penyusunan
BA dan rekapitulasi hasil penghitungan suara se Kecamatan Pasekan dilaksanakan
mulai tanggal 27 Pebruari 2013.
BAB IV
PELANGGARAN PEMILU DAN PENANGANANNYA
A. PENGERTIAN
PELANGGARAN PEMILUKADA
Pelanggaran Pemilukada adalah setiap perbuatan melawan
Hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur
Pemilukada. Jadi ada Aturan Pemilu yang dilanggar.
B. PELANGGARAN
ADMINISTRASI DAN PENANGANANNYA
1. Penyusunan Daftar Pemilih
a.
Uraian Kejadian
|
:
|
Pada
tgl 21 – 30 Desember 2013, PPL se Kecamatan Pasekan tidak mendapatkan salinan
DP4 dan DPS dari masing-masing PPS se Kecamatan Pasekan dengan alasan belum
bisa memberikan salinan DP4 dan DPS ke PPL
|
b.
Identitas Pelapor
|
:
|
Panwascam Pasekan dan PPL
|
c.
Identitas terlapor
|
:
|
PPS se Kecamatan Pasekan
|
d. Identitas saksi – saksi
|
Panwascam
Pasekan dan PPL
|
|
e.
Barang bukti
|
:
|
-
|
f.
Kajian Pelanggaran
|
:
|
Berdasarkan
Keputusan KPU No : 01 tahun 2012 tentang tahapan, program dan Jadwal waktu
penyelenggaraan PEMILUKADA dijelaskan bahwa salinan DP4 dari masing-masing
PPS se Kecamatan Pasekan dengan alasan belum bisa memberikan salinan DP4 ke
PPL tidak terkait kepada pelanggaran administrasi, tetapi lebih ditekankan
kepada menutup transparansi publik.
|
g.
Penanganan dan hasil
|
:
|
Panwascam
melaporkan kepada Panwaskab dengan surat bernomor 01/Panwascam/XII/2012 untuk
direkomendasikan kepada KPUD Indramayu untuk ditindak lanjuti. Atas
rekomendasi tersebut KPUD memanggil Ketua PPK untuk klarifikasi masalah
tersebut.
PPK
menyatakan kepada Panwascam untuk memberikan salinan DPS dengan catatan
melalui surat permohonan atas nama kelembagaan.
PPK
dan Panwascam Kecamatan Pasekan sudah menjalin kerjasama yang baik dan tidak
ada permasalahan demi berjalannya pesta demokrasi Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Tahun 2013.
|
2. Kampanye
Penyelenggaraan kampanye di Kecamatan Pasekan hanya
dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan No. 2 (Intan) tidak ada pelanggaran.
3. Masa Tenang
Dalam
masa tenang masih terdapat atribut pasangan calon yang terpasang oleh sebab itu
panwascam menginstruksikan lewat surat kepada tim sukses pasangan calon untuk
segera menertibkan/pencabutan alat peraga kampanye. Setelah tidak ada realisasi
dari tim sukses pasangan calon maka panwascam berkoordinasi dengan kasi trantib
untuk membersihkan atribut yang masih terpasang hal ini tidak terkait dengan
pelanggaran administrasi.
4.
Pengadaan
dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara
Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pelaksanaan
pemilihan dilaksanakan sesuai jadwal (tidak ada pelanggaran).
5. Pemungutan dan Penghitungan
Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pukul 07.00
WIB sesuai jadwal / tidak ada pelanggaran, sedangkan penghitungan suara
dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB s/d selesai.
6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Rekapitulasi pelaksanaan hasil penghitungan suara di
PPS yang dilakukan oleh PPS sesuai jadwal.
Rekapitulasi pelaksanaan hasil penghitungan suara di
PPK sesuai jadwal.
C. PELANGGARAN
PIDANA DAN PENANGANANNYA
1. Penyusunan Daftar Pemilih
Dalam penyusunan
daftar pemilih tidak ada pelanggaran pidana.
2.
Kampanye
Dalam masa kampanye tidak ada pelanggaran pidana.
3.
Masa
Tenang
Dalam masa tenang tidak ada pelanggaran pidana.
4. Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara
Dalam Pengadaan
dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara
tidak ada pelanggaran pidana.
5.
Pemungutan
dan Penghitungan
Dalam pemungutan dan penghitungan suara tidak ada
pelanggaran pidana.
6.
Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara
Dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara baik oleh
PPS dan PPK tidak ada pelanggaran pidana.
BAB V
SENGKETA PEMILU KADA
A. PENGERTIAN
SENGKETA PEMILU KADA
Pengertian sengketa pilkada adalah sengketa terjadi
karena adanya benturan kepentingan oleh karena itu seiring dengan perkembangan
masyarakat muncul hukum yang berusaha untuk meminimalisir berbagai benturan
kepentingan dalam masyarakat. Dengan demikian sengketa pilkada dapat diartikan
suatu benturan kepentingan yang terjadi antara calon kepala daerah yang satu
dengan yang lainnya dalam peristiwa hukum.
B. SENGKETA
PEMILU KADA DAN PENANGANNYA
Panwaslu diingatkan
untuk menjalankan secara tepat kewenangan dalam menyelesaikan sengketa yang
timbul dalam penyelenggaraan pemilu kada, mengingat lembaga ini memiliki
kewenangan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang timbul, penyelesaian
sengketa telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor
6 Tahun 2005 melalui mekanisme penyelesaian sengketa maka dalam menyelesaikan
mekanisme itu, Panwaslu dituntut untuk mula-mula mempertemukan diantara para
pihak yang bersengketa melalui musyawarah dan mufakat, jika tidak tercapai
kesepakatan yang bersifat final dan mengikat maka Panwascam diwajibkan membuat
keputusan dengan sebelumnya memberikan alternatif penyelesaian, bila tidak
tercapai juga maka penyelesaian diputuskan oleh panwaslu kada, dilakukan paling
lambat 14 hari sejak pihak-pihak yang bersengketa dipertemukan, hasil
kesepakatan pihak yang bersengketa melalui proses musyawarah tersebut tidak
boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pemilu. Jika
tercapai musyawarah dan mufakat maka panwaslu membuat keputusan yang bersifat
final dan mengikat oleh rapat pleno panwaslu yang bersifat tertutup.
Permohonan
penyelesaian sengketa dinyatakan gugur bila pemohon ataupun termohon meninggal
dunia.
Pemohon atau kuasanya
tidak datang dan hadir dalam pertemuan pertama setelah 3 kali dilakukan
pemanggilan secara patut dan sah oleh panwaslu, termohon telah memenuhi
tuntutan pemohon sebelum dilaksanakan proses penyelesaian sengketa pemilu kada
dan pemohon mencabut permohonannya.
Sengketa pemilu kada
merupakan sengketa yang ditimbulkan karena adanya perbedaan penafsiran antara
para pihak atau suatu ketidak jelasan tertentu yang berkaitan dengan masalah
fakta, kegiatan, ketentuan perundang-undangan mengenai pemilu kada dan keadaan
dimana pengakuan atau pendapat dari salah satu pihak mendapat penolakan,
pengakuan yang berbeda atau penghindaran dari pihak lain.
Dalam pelaksanaan
pengawasan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 di
Kecamatan Pasekan tidak ada sengketa pemilu.
BAB VI
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013, dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
- Pelaksanaan Pemilu Kada berjalan Kondusif
Secara umum penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat Tahun 2013 berjalan dengan damai kondusif tanpa ada skala konflik
sosial yang eskalatif dan massif, kalaupun muncul konflik tetapi masih dalam
batas lumrah dan wajar dalam berdemokrasi.
- Peserta Pemilu Kada
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat Tahun 2013 diikuti oleh 5 Pasangan calon, yang terdiri dari 1
pasangan calon berasal dari Independen dan 4 Pasangan calon lainnya berasal
dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik
Adapun Pasangan Calonnya dan nomor urutnya
sebagai berikut :
1.
Paslon Nomor 1 (Drs. Dikdik M. Arief Mansyur,
SH., MH. dan Drs. Cecep Nana Suryana Toyib, M.Si.)
dari independen.
2.
Paslon Nomor 2 (Dr. H. Irianto M. S. Syafiuddin dan
Dr.
Tatang Farhanul Hakim, M.Pd.) dari Partai Golkar
3.
Paslon Nomor 3 (Dede Yusuf Macan Effendi, ST.
dan Dr.
Ir. H. Lex Laksamana Zainal Lan, Dipl.HE.), gabungan parpol (Partai
Demokrat, PKB, PAN, Gerindra)
4.
Paslon Nomor 4 (H. Ahmad Heryawan dan H.
Dedy Mizwar), gabungan Parpol (PKS, PPP, Hanura, PBB)
5.
Paslon
Nomor 5 (Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki), dari Partai PDI
Perjuangan
- Strategi Pengawasan Panwaslu Kada
Panwaslu Kada
kabupaten Indramayu sampai jenjang Panwascam melakukan strategi pengawasan
yaitu pengawasan dalam konteks pencegahan/preventif, dengan tujuan membangun
kesadaran mematuhi aturan berupa mensosialisasikan peraturan-peraturan dan
ketentuan-ketentuan Pidana kepada semua pemangku kepentingan pemilu kada (PPK,
UPTD, Camat, Kepala Desa, Tim Sukses Pasangan
Calon). Langkah taktisnya dengan mengirimkan surat dengan lampiran pasal-pasal
pidana Undang-Undang 32 tahun 2004.
Strategi pengawasan
lain yaitu antisipatif, dengan tujuan membangun kesadaran pihak eksternal, koordinasi
dengan Polsek dan Koramil yang memiliki kompeten dalam mengantisipasi penanganan pelanggaran ataupun pihak
eksternal (Pemantau Pemilu) membantu memaksimalkan upaya pengawasan.
Strategi pengawasan
pamungkas adalah Penindakan/Represif; dengan tujuan melakukan upaya hukum
kepada mereka yang melakukan pelanggaran pidana pemilu ataupun upaya administratif kepada mereka yang telah
melakukan kesalahan prosedur dan tidak taat prosedur.
- Penanganan Pelanggaran
Selama Pemilu kada
berjalan Panwascam Pasekan tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi
maupun pelanggaran pidana yang dilakukan baik sengaja maupun tidak disengaja
oleh tim sukses pendukung pasangan calon.
5. Tingkat Partisipasi Rakyat dalam Pemilihan
Umum.
Dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT)
sebesar 18.345 pemilih, sedangkan yang datang menggunakan hak suaranya sebesar 12.839
pemilih. Hal ini berarti tingkat
partisipasi masyarakat Kecamatan Pasekan dalam Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Barat sebesar 67,5 %.
6. Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon
Dari jumlah yang menggunakan hak suara : 12.839
terbagi menjadi suara yang sah sebesar 12.616 dan Suara tidak sah 223 suara.
Dari Surat suara
sah yang masuk menjadi perolehan suara untuk pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun
2013 di Kecamatan Pasekan, yaitu:
1.
Paslon
Nomor 1 (Drs. Dikdik M. Arief Mansyur, SH., MH. dan Drs. Cecep Nana Suryana Toyib,
M.Si.), sejumlah 93 Suara ( 0,74 %).
2.
Paslon
Nomor 2 (Dr. H. Irianto M. S. Syafiuddin dan Dr. Tatang Farhanul Hakim, M.Pd.),
sejumlah 6.445 Suara ( 51.09 %).
3.
Paslon
Nomor 3 (Dede Yusuf Macan Effendi, ST. dan Dr. Ir. H. Lex Laksamana Zainal
Lan, Dipl.HE.), sejumlah 1.363 Suara ( 10,80 %)
4.
Paslon
Nomor 4 (H. Ahmad Heryawan dan H. Dedy Mizwar), sejumlah 1.434
Suara (11,37 %).
5.
Paslon
Nomor 5 (Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki), sejumlah 3.281 Suara
(25,55 %).
B. REKOMENDASI
1. Untuk perbaikan system Pemilu
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat Tahun 2013
merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemimpin daerah secara
langsung dan demokratis. Demokratis dalam arti Pelaksanaan Pemilu tersebut
memiliki Integritas dalam Proses penyelenggaraan, tidak hanya dilihat dari
hasil pemilu berupa catatan angka-angka dan presentasi perolehan hasil suara.
Semakin bertintegritas prosesnya semakin berintegritas pula tingkat kualitas
berdemokrasinya. Integritas proses akan bergantung kepada 4 unsur–unsur yang
ada di bawah ini :
a. Penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah KPU,
b. Penegakan
Hukumnya dalam hal ini adalah Panwas, Kepolisian adan Kejaksaan,
c. Peraturan-peraturan
sebagai dasar acuan pelaksanaan pemilu
kada dan acuan penegakan hukumnya dan yang terakhir adalah
d. Peserta
pemilunya itu sendiri
Apabila ke-4 unsur tersebut mempunyai
kualitas yang memadai maka dipastikan pemilu akan berjalan secara demokratis,
jujur dan adil.
Dalam perspektif ke 4 unsur tersebut yang
direlevansikan dengan empirisitas pelaksanaan Pemilihan umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat tahun 2013 terdapat
beberapa masalah yang perlu di
rekomendasikan demi penyempurnaan
pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Barat tahun
2013 ke
depan, yaitu :
a. Pembentukan
Panwaslu harus sesuai dengan Undang-Undang yaitu 1 bulan sebelum tahapan pemilu
dimulai dan berakhir paling lambat 2 bulan setelah tahapan selesai.
b. Panwas merekomendasikan untuk anggaran / honor panwascam
dinaikkan.
2. Kepesertaan Pemilu
Pemberlakuan hukum yang tepat kepada para peserta pemilu
sejak saat Pendaftaran bakal pasangan calon.
3. Tahapan Pemilu
Masa
Kampanye diperpanjang dalam batas waktu yang rasional untuk memperkenalkan diri
pasangan calon dan menjelaskan visi misinya.
4. Kepengawasan
Konstruksi
hukum pasal pidana terkait dengan kampanye diluar jadwal, unsur subyek hukumnya harus “setiap
orang” diinterpretasikan "siapa saja”.
5. Pemantauan
Untuk lebih menguatkan integritas Panwas dan KPU perlu di
atur upaya hukuman dengan sanksi pidana dimasukkan dan dibuatkan
pasal–pasalnya.
6. Penegakan hukum
Konstruksi hukum pasal pidana terkait
dengan Money Politik sangat perlu
direvisi.
LAMPIRAN
1. Data dan Angka Pelanggaran :
a. Rekapitulasi Pelanggaran Administrasi (lihat table 7 dan
8)
b. Rekapiutasi pelanggaran pidana (lihat table 8 dan 10)
c. Rincian Kasus-Kasus (Lihat table 11)
2. Data Organisasi :
a. Biodata Anggota Panwascam Pasekan
b. Daftar Nama Anggota Panwas Kecamatan
c. Data Kesekretariatan dan Staf
d. Fasilitas
e. Pendanaan
3. Dokumentasi Surat-Surat Penting :
a. Terkait dengan tugas pengawasan (teguran, peringatan,
himbauan, dll)
b. Terkait penangaan kasus (penerusan laporan, surat SP3,
berkas putusan pengadilan)
c. Terkait masalah administrasi dan keuangan
4. Dokumentasi Kegiatan :
a. Rekruitmen dan Pelantikan
b. Rapat-rapat
c. Sosialisasi
d. Pelatihan
e. Pengawasan
f. Penerimaan Laporan Pelanggaran
g. Penanganan Kasus
h. dan lain-lain.
thank you
ReplyDeletesama-sama, sorry baru belajar membuat blog
Delete