PROPOSAL
USULAN
PROGRAM PEMULIHAN LINGKUNGAN
PT.
PERTAMINA (PERSERO) ............. .............
TAHUN
2015
KELOMPOK TANI
HUTAN PAYAU
COBA-COBA
Jl. Sumur RT 05 RW 03 Desa Gayung
Kecamatan Bakul Kabupaten Sekilo
KELOMPOK TANI
HUTAN PAYAU
COBA-COBA
Jl. Sumur RT 05 RW 03 Desa Gayung Kec. Bakul Kab. Sekilo
Nomor
: 01/KTHP-CC/III/2015
Lampiran
: 1 (Satu) Bendel Proposal
Perihal
: Usulan Program Pemulihan Lingkungan
Kepada Yth, :
HSE. PT. PERTAMINA (PERSERO)
............. .............
Di
.............
Dengan Hormat
Dalam
rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat
dalam konservasi lingkungan. Kami akan melakukan agro ekosistem gerakan
konservasi melalui Penanaman Mangrove di wilayah Pantai Kecamatan Bakul
Kabupaten Sekilo.
Berkenaan
dengan hal tersebut diatas, kami bermaksud memohon kerja samanya kepada HSE.
PT. PERTAMINA (PERSERO) ............. .............,untuk sebagai pendukung dari
kegiatan tersebut melalui program pemulihan lingkungan sesuai dengan proposal
yang kami ajukan.
Demikian surat permohonan ini kami ajukan besar
harapan kami agar permohonan ini dapat di realisasi, atas dukungan dari
permohonan ini, kami KTHP “COBA-COBA” mengucapkan terima kasih.
Bakul,
31 Maret 2015
Ketua
Sekretaris
CENAT C. CENUT C.
Mengetahui :
Camat
Bakul Kuwu
Gayung
________________________ DIANITAMI
KELOMPOK TANI
HUTAN PAYAU
COBA-COBA
Jl. Sumur RT 05 RW 03 Desa Gayung Kec. Bakul Kab. Sekilo
PENDAHULUAN
I.
LATAR
BELAKANG
Dengan
perkembangan zaman dan teknologi serta meningkatnya jumlah penduduk telah
mengakibatkan peningkatan kebutuhan dasar langsung maupun tidak langsung.
Proses
pembangunan di salah satu pihak mengalami permasalahan dan satu pihak dituntut
pada peningkatan kebutuhan hidup, di lain pihak Sumber Daya Alam (SDA),
sangatlah terbatas, sehingga tatanan hidup masyarakat semakin kurang dari
kesejahteraan baik kesejahteraan ekonomi maupun lingkungan yang sehat.
Sementara
pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), di kawasan pesisir selama ini cenderung
kurang meningkat, disebabkan oleh banyak hal misalnya kurangnya kesadaran masyarakat
akan pentingnya penghijauan pantai dan penjagaan hutan pantai yang telah ada.
Sebagai
dampak tersebut menyebabkan rusaknya tatanan ekosistem dan ekologi baik di darat
maupun di laut, seperti terjadinya abrasi dimana-mana dan pencemaran lingkungan
yang sudah di luar ambang batas, akibat ekosistem kawasan hutan lindung baik di
darat maupun di laut yang berfungsi sebagai ruang terbuka atau, pohon peneduh
kayu keras lainya untuk daerah resapan air serta kawasan hutan Mangrove sebagai
greenbelt dan filter untuk menangkal abrasi dan menyerap sumber polutan zat
pencemar baik yang sudah berumur ratusan tahun maupun yang baru ditanam, saat
ini habis di tebang dan dirusak untuk kepentingan ekonomi sesaat, itu di sebabkan
karena tidak adanya pengawasan dari pemerintah, kurangnya sosialisasi dan pembinaan
dikalangan masyarakat pesisir tentang penghijauan pantai.
Penguatan
kelompok masyarakat serta pembelajaran usaha-usaha produktif contohnya cara
berbudidaya pertambakan dan juga nelayan dengan pemeliharaan tanaman bakau atau
mangrove dan juga hutan pantai, terkadang dikarenakan faktor Sumber Daya
Manusia (SDM), yang kurang mendukung, kesadaran masyarakat sangat di butuhkan demi
suksesnya semuah program, kesedaran masyarakat akan tumbuh, jika diperhatikan
kesejahteraanya.
Melalui
program Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dalam Konservasi Sumber Daya Alam
(SDA), ini di harapkan mampu menciptakan tumbuhnya kesadaran dan peran aktif
masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup yang sehat.
Suatu
lembaga informal dalam aktualisasinya mempunyai hak dan kewajiban baik secara
pribadi maupun bersama untuk dapat memberdayakan Sumber Daya Alam (SDA), maupun
Sumber Daya Manusia (SDM), secara sosial maupun ekonomi dalam mewujudkan
pelestarian serta keutuhan hutan di wilayah kawasan pesisir pantai.
II.
ISU
PERMASALAHAN HUTAN PAYAU
a.
Rusaknya Wilayah Pesisir Kabupaten Sekilo
Ø Lebih
dari 23153 Ha wilayah pesisir hilang terkena abrasi dan intrusi air laut telah mencapai lebih dari
17 km dari pantai, kondisi demikian makin parah dengan ditebanginya hutan
mangrove secara liar guna memenuhi kebutuhan hidup (ekonomi). Berupa kayu bakar
dan lahan tambak tanpa memperhatikan kaidah konservasi. Walau keberadaan hutan
mangrove tidak mampu mencegah tsunami, namun jika keberadaannya lestari, akan
dapat meminimalisir dampak bencana stunami, abrasi, intrasi serta merupakan
habitat ikan dan udang secara alami.
b.
Terwujudnya Kelompok Tani Hutan Payau “COBA-COBA”
sebagai akseprator pembangunan lingkungan Payau maju mandiri dan lestari.
III.
DASAR
PEMIKIRAN
Terjadinya
kerusakan lingkungan hidup di jalur ruang terbuka hijau Kabupaten Sekilo dan
khususnya Greenbelt di daerah pesisir pantai sangat signifikan baik akibat oleh
konflik kepentingan antar sektor (Instansi terkait) maupun horizontal
(pengguna) serta oleh alam itu sendiri.
IV.
MAKSUD
1.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk
mewujudkan konsep dasar pembangunan berkelanjutan yang berwaawasan lingkungan (Ecologycally Sound Suistanable
Development), terutama generasi muda agar dapat menjadi generasi penerus
yang peduli terhadap lingkungan dan ekosistem sekitarnya.
2.
Untuk mendidik dan melatih generasi muda
agar mempunyai kepedulian dan cepat tanggap terhadap pentingnya kelestarian lingkungan
beserta ekosistemnya.
3.
Recover Agro-Ekosistem Pantai, Lahan dan
Hutan secara bertahap untuk kesejahteraan masyarakat.
V.
TUJUAN
Tujuan
dari kegiatan ini di harapkan mampu mengevaluasi Hutan Payau sehingga
pemanfaatan diantara lain :
1. Memulihksn
kondisi hutan dan lahan
2. Memperbesar
kapasitas ekonomi masyarakat dalam memanfaaatkan sumber daya dari hutan.
3. Mewujudkan
kelestarian keanekaragaman hayati
4. Mengembangkan
sumber daya manusia, kehutanan payau dan lain-lain
VI.
MANFAAT
1. Mengevaluasi
hutan payau serta menata sistem konservasi
2. Menggali
potensi lingkungan yang berada di kawasan pesisir
3. Memberdayaan
masyarakat pesisir untuk kesejahteraan masyarakat
4. Mengembangkan
Sumber Daya Alam dan Hayati (SDAH)
VII.
DESAIN
PROGRAM
Ø Program
ini merupakan salah satu upaya kepedulian terhadap peningkatan Sumber Daya Alam
dan Hayati (SDAH) sehingga dengan proses alam sendiri mampu memperdayakan
masyarakat pesisir dalam pemanfaatan hasil hutan mangrove termasuk sebagai
sarana pendidikan dan penelitian.
Ø Pola
tanam yang kami terapkan satu kali dengan berbentuk paramit yaitu dengan pola
pemeliharaan insentif dengan selayaknya tanaman pertanian pada umumnya sehingga
di harapkan, bisa tumbuh dengan baik sampai menjadi hutan mangrove dalam kurun
waktu empat sampai lima tahun.
VIII. RINCIAN KEGIATAN
Ø Kegiatan
ini adalah merupakan kegiatan terhadap dan berkelanjutan yang harus bisa
menyesuaikan kondisi lahan dan musim
Ø Jenis
tanaman yang akan di laksanakan adalah mangrove (rhizophora) (mucronata) /
(stilosa) dengan ukuran tinggi 50-60 cm = (daun 3-4 pasang) karena kondisi
lahan berlumpur yang terletak di kawasan pantai yang terkena pencemaran tahun
2008.
Ø Kegiatan
ini melibatkan intansi terkait seperti Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Sekilo, Perum Perhutani BKPH
Sekilo, pemerintahan desa setempat dan masyarakat sekitar, dengan demikian
diharapkan ada kerja sama yang baik, merasa memiliki, dan mau memelihara,
sebagai kemungkinan keberhasilan sangatlah besar.
IX.
TEMPAT
DAN LOKASI PELAKSANAAN
a.
Lokasi kegiatan ini akan di laksanakan
di pantai Blok Letok Petak 073 Desa Gayung Kecamatan Bakul Kabupaten Sekilo latihde
: 6,24955684 lingitude : 108, 27782867 dengan tipe kepemilikan, milik
pemerintah status pengolah : di kelola dengan nama pengelolah pemilik tanah (CENAT
C.) sebanyak 10.000 batang bibit mangrove jenis (Rizhopora Sp) Mocronata,
dengan di sesuaikan habitat tanaman dan peruntukkanya, diantaranya :
1.
Mangrove bakau-bakau (Rhizophora Sp)
akan di tanam di lokasi yang rawan abrasi dan sekitar sumber pencemaran /
poluton serta di lokasi pasir berlumpur
2.
Lahan yang akan di tanami mangrove di
lokasi hamparan, bekas tambak produktif yang terkena abrasi
3.
Penanaman mangrove ini harus melalui
trasportasi perahu mengingat jarak tempuh tidak bisa melalui darat, disamping
medan yang cukup jauh.
X.
Lampiran-Lampiran
1. Data
kelompok
2. Struktur
organisasi
3. Foto
copy KTP kelompok
4. Data
identitas kelompok
5. NPWP
ketua kelompok
6. Berita
acara pembentukan dan domisili kelompok
7. DOC
: Pembibitan kelompok
8. DOC
: Lokasi calon lahan penanaman
9. AD/ART
XI. Penutup
Keberadaan hutan yang di miliki
Kabupaten Sekilo saat ini mengalami Degradasi yang cukup memprihatinkan, akibat
berbagai kepentingan aktifitas pembangunan, terutama di sebabkan oleh adanya
pengembangan industri yang mengakibatkan hutan / pepohonan menjadi korban.
Oleh karena itu, perlu adanya iklim
kerja sama yang Harmonis, Sinergis, Realistis, dan Holistis, serta berbagai
pihak terkait (Stakeholder), baik BUMN, Pemerintah maupun Non Pemerintah.
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pengamatan secara Real langsung
di lapangan (Observasi), keberadaan hutan baik hutan barat maupun hutan payau
yang terdapat di Kabupaten Sekilo, terutama sekali untuk daerah Zona inti,
penyangga dan pemanfaatan habis di tebang tanpa memperhatikan kaidah-kaidah konservasi
lingkungan serta tidak mentaati
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan juga tanpa memikirkan
kelangsungan ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup yang bersifat
Universal.
Seklumit Al-kisah mengenai menanam untuk
kepentingan bersama :
Pada suatu kesempatan, Rasullullah berkunjung
ke ladang perkebunan milik Fasyar Al-Anshariyah. Beliau sangat tertarik atas
amal karya Ummu Fasyar yang tanpa pamrih untuk kepentingan orang banyak dan
memperoleh manfaat dari hasil perkebunan itu. Melihat itu, Rasullullah Bersabda
:
“Seseorang muslim yang menanam tanaman
muda ataupun tua yang panjang umurnya, lalu buahnya atau daunnya di makan oleh
manusia, hewan, burung, atau oleh binatang buas, semuanya merupakan sedekah
baginya.”
Dalam hadist Anas Bin Malik yang di
riwayatkan oleh Bukhori, Rasullullah bersabda :
“Meskipun kiamat sudah mulai tiba,
sedangkan di tanganmu ada sebatang bibit kurma yang masih sempat kau
menanamnya, maka tanamlah terus, pastilah kau mendapatkan pahala.”
Semoga
upaya kegiatan ini dapat bermanfaat sesuai konsep dasar pembangunan yang
berkelanjutan. Sukses selalu yang menyertai kita dan bagi orang-orang yang
berbuat kebajikan, amien..!!
Sekilo,
31 Maret 2015
Ketua
KTHP
“COBA-COBA”
CENAT C.
DATA KELOMPOK
1.
Nama
Kelompok :
COBA-COBA
2.
Pengurus
Penasehat :
Kuwu Gayung
Ketua :
CENAT C.
Sekretaris :
CENUT C.
Bendahara : DIAN PIESEEK
3.
Sekretariat
Kelompok
Desa :
Gayung
Kecamatan : Bakul
Kabupaten : Sekilo
Provinsi :
Seton
4.
Nomor
Telp./HP. :
5.
Pengukuhan
Kelompok :
a.
Pejabat
yang mengukuhkan : Kuwu Gayung
b.
Tanggal
Pengukuhan :
6.
Jumlah
anggota :
10 orang
7.
Kegiatan
kelompok :
Usaha Tambak Bandeng, Pembibitan dan
Penanaman Mangrove.
8.
Nama
Rekening :
9.
Nomor
Rekening :
10.
Nama
Bank :
11.
Keanggotaan
a.
Ketua
:
CENAT C.
b.
Sekretaris
: CENUT C.
c.
Bendahara
: DIAN PIESEEK
d.
Seksi
Perencanaan Program : DOLITEL
e.
Seksi
Penghijauan : OLBIET
f.
Seksi
Pemberdayaan Masyarakat : WELEH
Sekilo,
31 Maret 2015
KTHP
COBA-COBA
KETUA,
CENAT C.
KELOMPOK TANI
HUTAN PAYAU
COBA-COBA
Jl. Sumur RT 05 RW 03 Desa Gayung Kec. Bakul Kab. Sekilo
STRUKTUR ORGANISASI
BERITA ACARA
PEMBENTUKAN KELOMPOK
DAFTAR HADIR
PEMBENTUKAN KELOMPOK
DATA IDENTITAS KELOMPOK
NO
|
NAMA
|
TEMPAT,
TANGGAL LAHIR
|
NO NIK
|
ALAMAT
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1.
|
|
|
|
|
|
2.
|
|
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
|
|
4.
|
|
|
|
|
|
5.
|
|
|
|
|
|
6.
|
|
|
|
|
|
7.
|
|
|
|
|
|
8.
|
|
|
|
|
|
9.
|
|
|
|
|
|
10.
|
|
|
|
|
|
11.
|
|
|
|
|
|
12.
|
|
|
|
|
|
13
|
|
|
|
|
|
14
|
|
|
|
|
|
15
|
|
|
|
|
|
PEMERINTAH KABUPATEN SEKILO
KECAMATAN BAKUL
KANTOR KUWU GAYUNG
Jl. Sumur No. 01 Kec. Bakul Kab. Sekilo
SURAT KETERANGAN DOMISILI
Nomor
: .....................
Yang bertanda tangan
dibawah ini, Kuwu Gayung
Kecamatan Bakul Kabupaten Sekilo, menerangkan bahwa :
Nama Kelompok : COBA-COBA
Kegiatan Usaha : Tani Tambak Hutan Payau
Alamat :
Jl. Sumur
RT 05 RW 03 Desa Gayung
Kec. Bakul Kab. Sekilo
Provinsi Seton
Telp :
Benar kelompok tersebut
melakukan kegiatan usaha tani tambak hutan payau dan berdomisili di wilayah
kami.
Demikian Surat Keterangan ini kami buat dengan sebenarnya dan agar
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bakul,
31
Maret 2015
Kuwu Gayung,
DIANITAMI
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
KELOMPOK
TANI HUTAN PAYAU (KTHP) COBA-COBA
DESA
GAYUNG KECAMATAN BAKUL KABUPATEN SEKILO
PEMBUKAAN
Suatu lembaga Informal dalam
aktualisasinya mempunyai hak dan kawajiban baik secara pribadi maupun bersama
untuk dapat memberdayakan Sumber Daya Manusia secara sosial maupun ekonomi dalam
mewujudkan pelestarian serta keutuhan hutan di wilayah kawasan pesisir pantai.
KELOMPOK TANI HUTAN PAYAU (KTHP) COBA-COBA adalah sebuah kelompok yang terbentuk
dari hati nurani masyarakat dengan rasa keswadayaan yang tinggi akan tetapi
dalam berkelompok sangat diperlukah sekali dengan aturan main yang disepakati
bersama. Oleh karena itu kami membuat suatu kesepakatan dengan ketentuan yang
tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kelompok sebagai
berikut :
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
NAMA
Organisasi
ini bernama Kelompok Tani Hutan Payau “COBA-COBA” Selanjutnya disebut KTHP “COBA-COBA”
Pasal
2
WAKTU
KTHP
COBA-COBA didirikan pada tanggal .................................. di Desa Gayung
Kecamatan Bakul Kabupaten Sekilo.
Pasal
3
KEDUDUKAN
KTHP COBA-COBA berkedudukan di Desa Gayung
RT 05 RW 03 Kecamatan Bakul Kabupaten Sekilo dengan wilayah kerja se-Kabupaten Sekilo.
BAB
II
DASAR
DAN SIFAT
Pasal
4
DASAR
KTHP COBA-COBA berazazkan kepada
keadilan dan kebenaran yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal
5
SIFAT
KTHP COBA-COBA bersifat informal yang
profesional dan kerakyatan.
BAB
III
FUNGSI
DAN TUJUAN
Pasal
6
Fungsi
KTHP
COBA-COBA bertungsi untuk :
1.
Fungsi Pendidikan yaitu membangun dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) masyarakat tani disekitar
wilayah perisir, dengan membrikan pelatihan dan penyuluhan tentang menjaga dan
melestarikan sumberdaya kawasan pesisir secara utuh.
2.
Fungsi Ekohomi, yaitu membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan masyarakat tani di sekitar wilayah pesisir
untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Pasal
7
Tujuan
Tujuan
dibentuknya KTHP COBA-COBA adalah sebagai berikut :
1.
Mempartegas eksistensi masyarakat tani
yang berada di sekitar wilayah pesisir dan peranannya di masyarakat dan
lingkungan.
2.
Meningkatkan kualitas lingkungin hidup
dan sumber daya pesisir pantai secara utuh.
3.
Meuwujudkan agrowisata yang tangguh.
4.
Membantu mendorong pembangunan wilayah
dengan meningkatkan indek Pembangunan Manusia melalui Kegiatan-kegiatan Usaha Kesejahteraan
Mandiri (KUKM).
BAB
IV
USAHA
Pasal
8
Dalam aktualIsasInya, KTHP COBA-COBA berupaya
dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan mengembangkan usaha-usaha yang tidak
bertentangan dengan AD / ART Organisasi seperti :
1.
Unit Simpan Pinjam.
2.
Unit Pemasaran Hasil Bumi (Pertambakan
dan Kelautan) dan Unit Pengembangan Usaha Agro Industri.
Pasal
9
KEANGGOTAAN
KTHP COBA-COBA beranggotakan warga masyarakat
tani yang berada di sekitar wilayah hutan Kecamatan Bakul Kebupaten Sekilo, baik
yang menggarap hutan desa adat maupun petani penggarap lahan tumpangsari di hutan
negara, yang bersifat aktif dan terbuka.
Pasal
10
Syarat
Keanggotaan
Untuk
menjadi anggota KTHP COBA-COBA harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.
Orang-orang yang telah mengajukan
permohonan secara tertulis/lisan dengan menyerahkan identitas calon anggota
kepada pengurus KTHP COBA-COBA sesuai tata tertib dan aturan yang berlaku.
2.
Menyetujui dan sanggup menjalankan AD /
ART KTHP COBA-COBA
3.
Disetujui dan ditetapkan status
keanggotaannya oleh Pengurus KTHP COBA-COBA
Pasal
11
Hak
Anggota
Setiap
anggota KTHP COBA-COBA mempunyai hak sebagai berikut :
1.
Menghadiri, menyatakan pendapat dan
memberikan suara dalam Rapat Anggota Kelompok.
a.
Memilih dan dipilih menjadi anggota
Pengurus KTHP COBA-COBA
b.
Mengemukakan saran atau pendapat kepada
pengurus diluar Rapat Anggota Kelompok diminta maupun tidak diminta.
c.
Mendapatkan pelayanan dari KTHP COBA-COBA
yang sama dengan anggota lainnya.
2. Meminta
keterangan mengenai perkembangan kelompoknya.
Pasal
12
Kewajiban
Anggota
Setiap
anggota KTHP COBA-COBA mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.
Mematuhi AD / ART, Peraturan Khusus dan
Keputusan Rapat Anggota Kelompok.
2.
Berpartisipasi aktif dalam setiap
kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh KTHP COBA-COBA
3.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasarkan asas kekeluargaan.
Pasal
13
Keanggotaan
Berakhir
1.
Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
a.
Meninggal dunia.
b.
Berhenti atas permintaan sendiri
c.
Diberhentikan oleh pengurus, karena :
1) Tidak
memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2) Tidak
berpartisipasi aktif terhadap KTHP COBA-COBA selama 1 tahun berturut-turut dan
melalaikan kewajibannya sebagai anggota selama 3 tahun berturut-turut dan
terbukti melakukan tindak pidana kejahatan.
2. Parmintaan
berhenti sebagai anggota harus dilakukan secara tertulis kepada pengurus.
3. Berakhirnya
keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktlkan dengan catatan dalam buku
daftar anggota.
4. Seseorang
yang diberhentikan oleh pengurus sebagai anggota, dapat dipertimbangkan oleh
Rapat Anggota Kelompok berikutnya.
BAB
V
RAPAT
ANGGOTA KETOMPOK
Pasal
14
Rapat
Anggota Kelompok
Rapat
Anggota Kelompok merupakan kekuasaan tertinggi dalam KTHP COBA-COBA
1.
Rapat Anggota Kelompok diadakan
sekurang-kurangnya (satu) kali dalam setahun.
2.
Rapat Anggota Kelompok dapat diadakan
atas permintaan tertulis minimal 10% dari jumlah anggota atau atas dasar Rapat
Pengurus.
3.
Rapat Anggota Kelompok sah jika dihadiri
oleh lebih dari separuh jumlah anggota.
4.
Rapat Anggota Kelompok diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
5.
Rapat Anggota Kelompok mempunyai wewenang,
sebagai berikut :
a.
Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
b.
Menetapkan kebijaksanaan umum dibidang
organisasi, manajemen dan usaha kelompok.
c.
Memilih pengurus kelompok.
d.
Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya dan laporan keuangan serta perhitungan hasil usaha.
e.
Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kelompok.
BAB
VI
KEORGANISASIAN
Pasal
15
Perangkat
Organisasi
Perangkat
organisasi KTHP COBA-COBA terdiri atas :
1.
Rapat Anggota Kelompok
2.
Pengurus
Pasal
16
Kekuasaan
Tertinggi
Kekuasaan
tertinggi berada pada Rapat Anggota Kelompok.
Pasal
17
Pengurus
1.
Pengurus kelompok dipilih dari dan oleh
anggota kelompok dalam Rapat Anggota Kelompok.
2.
Pemilihan pengurus dilaksanakan secara
demokratis.
3.
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan anggota pengurus yang masa jabatannya habis dapat dipilih
kembali.
4.
Pengurus terdiri sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang, dengan susunan terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
5.
Pengurus bertugas dan berkewajiban untuk
:
a.
Memimpin organisasi dan usaha kelompok.
Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama KTHP COBA-COBA serta mewakili
kelompok dihadapan maupun diluar Pengadilan.
b.
Menyelenggarakan Rapat Anggota Kelompok
dan Rapat Pengurus.
c.
Menyelenggarakan administrasi kelompok.
d.
Memelihara kerukunan antara sesama
anggota dan mencegah hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan.
e.
Menanggung segala kerugian yang diderita
oleh kelompok akibat kelalaian dalam melaklanakan tugasnya.
f.
Pengurus hanya memberikan laporan pertanggungjawaban
tahunan yang memuat :
Keadaan
dan usaha-usaha yang telah dicapai oleh KTHP COBA-COBA
1)
Laporan Keuangan dan Rencana Kerja untuk tahun anggaran yang akan datang.
g.
Menggunakan fasilitas, sarana maupun
dana yang akan tersedia sesuai keputusan Rapat Anggota Kelompok untuk kelancaran
pelaksanaan tugasnya.
h.
Wewenang menerima atau menolak
permohonan keanggotaan yang baru serta memberhentikan anggota.
i.
Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan
usaha kelompok
BAB
VII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
Pasal
18
1.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART) hanya dilakukan pada Rapat Anggota Kelompok.
2.
Keputusan untuk melaksanakan ayat 1
tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/5 anggota yang hadir.
BAB
VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal
19
Perbendaharaan
KTHP COBA-COBA adalah segala kekayaan yang dimiliki oleh kelompok secara sah.
BAB
IX
ATRIBUT
Pasal
20
Atribut KTHP COBA-COBA merupakan Identitas
KTHP COBA-COBA yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan dalam Rapat Anggota Kelompok.
BAB
X
PENUTUP
Pasal
21
Hal-hal yang tercantum dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini ditentuka dalam aturan-aturan lain yang
dihasilkan KTHP COBA-COBA.
Ditetapkan
di : Gayung
Pada
Tanggal : ....................................
KELOMPOK
TANI HUTAN PAYAU
“COBA-COBA”
Ketua Bendahara
Sekretaris
.......................................... .......................................... ..........................................